PANDEGLANG — Sekda Pandeglang Asep Rahmat menegaskan bahwa proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Sekda, dalam sistem hukum di Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah, sehingga seorang ASN yang berstatus tersangka masih memiliki hak kepegawaian selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hak-hak kepegawaiannya masih melekat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sekda.
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi kepegawaian ASN dan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemberhentian sementara terhadap Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan apabila yang bersangkutan menjalani penahanan.
Apabila seorang ASN berstatus tersangka namun tidak dilakukan penahanan, maka secara administratif masih berstatus aktif sebagai ASN dan tetap tunduk pada ketentuan disiplin serta evaluasi kinerja yang berlaku.
Sekda juga menyampaikan bahwa mutasi pegawai yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang adalah untuk mengoptimalkan pelayanan publik. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Kepala Daerah memiliki kewenangan dalam pelaksanaan mutasi, rotasi, maupun pelantikan pejabat ASN, sepanjang telah memenuhi persyaratan administrasi, kompetensi, serta mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekda menegaskan bahwa seluruh kebijakan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten dilaksanakan secara profesional, objektif, dan tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.























