Oleh: Budi “Buche” Sihabudin, Dosen STISIP Banten Raya
Saat ini, masyarakat harus menghadapi situasi ekonomi yang sangat sulit. Daya beli rakyat terus menurun seiring dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan tarif pajak. Ironisnya, di tengah kesengsaraan tersebut, para elite yang mengelola negara justru berebut untuk menaikkan anggaran kementerian dan lembaga negara masing-masing, termasuk Kepolisian RI dan TNI.
Objek yang mereka perebutkan adalah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perlu dicatat bahwa 82% pendapatan negara bersumber dari pajak rakyat, sedangkan sisanya berasal dari utang luar negeri yang pada akhirnya akan menjadi tanggungan rakyat kembali. Dengan dalih stabilitas nilai tukar rupiah, kenaikan harga barang, serta pengamanan pemilu mendatang, anggaran kementerian dan kepolisian terus digelembungkan. Demikian pula dengan anggaran TNI yang dialokasikan untuk pembangunan batalion baru serta penambahan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Fenomena ini tidak hanya menunjukkan perebutan anggaran, tetapi juga mencerminkan eksistensi sporadis lembaga negara yang menabrak tembok pembagian kekuasaan dan kewenangan. Di sisi lain, pemerintah pusat sebenarnya sedang mengalami defisit anggaran yang memaksa mereka melakukan efisiensi.
Dampak Efisiensi Pusat terhadap Pelayanan Publik di Daerah
Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas transfer anggaran ke daerah sangat memengaruhi stabilitas fiskal pemerintah daerah. Hal ini mengakibatkan defisit anggaran yang parah di tingkat lokal, terlebih bagi daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah.
Dampak langsung dari kebijakan tersebut adalah ketidakmampuan pemerintah daerah untuk membayar hak-hak pegawai secara manusiawi. Pembayaran honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta tunjangan daerah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi terlunta-lunta dan dipangkas. Kebijakan ini dipastikan memperlemah kinerja birokrasi dan menurunkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Untuk menutupi defisit anggaran tersebut, pemerintah daerah berlomba-lomba memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak lokal. Salah satu langkah ekstrem yang diambil adalah menaikkan tarif pajak secara drastis, seperti yang terjadi pada sektor UMKM. Sebagai contoh, kenaikan pajak tanah hingga 250% di Kabupaten Pati beberapa bulan lalu telah memicu gejolak sosial yang besar. Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar: mengapa penguasa tidak berpikir untuk meningkatkan pendapatan rakyat di saat daya beli melemah, melainkan justru terus menambah beban hidup mereka?
Korporatisasi Negara: Korupsi dan Oligarki Pasca-Reformasi
Di bawah pengelolaan yang kian ugal-ugalan, praktik korupsi kini terjadi secara masif di semua sektor, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Di sisi lain, inkompetensi pemimpin dan aparatur negara justru dipuja-puji. Penegakan hukum telah bergeser fungsi menjadi alat hegemonik kekuasaan untuk membungkam setiap kritik. Dinasti politik dan birokrasi yang korup di daerah sengaja dipelihara sebagai instrumen politik untuk mempertahankan kekuasaan.
Sementara itu, kelompok oligarki difasilitasi dengan karpet merah. Mereka menjadi benalu yang tumbuh subur dan menguasai sumber daya negara. Korupsi dalam konteks ini bukan lagi sekadar patologi sosial atau penyakit masyarakat yang merusak sistem secara perlahan.
Prof. Vedi R. Hadiz, dalam diskusi “Desentralisasi Oligarki? Quo Vadis Indonesia”, memberikan analisis struktural yang sangat relevan mengenai bagaimana kekuasaan dan ekonomi bekerja di Indonesia. Pandangannya bukanlah sekadar kecaman moral biasa. Hadiz menggunakan metafora “bahan bakar” untuk mematahkan pandangan umum yang menganggap korupsi sebagai “kanker”. Ia menunjukkan bahwa korupsi adalah komponen esensial yang menggerakkan mesin politik dan ekonomi nasional. Tanpa aliran dana ilegal, proyek pemerintah, proses perizinan, konsolidasi kekuasaan, hingga kontestasi pemilu akan mandek. Dengan kata lain, korupsi bukanlah sebuah kesalahan (bug) dalam sistem, melainkan bagian integral dari cara kerja sistem itu sendiri (feature). Korupsi adalah mekanisme yang memungkinkan jaringan kekuasaan politik dan ekonomi untuk mempertahankan diri, memperluas pengaruh, serta mengendalikan kekayaan negara.
Gagasan ini berakar pada teori oligarki yang dikembangkan oleh Hadiz bersama Richard Robison dalam buku Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets (2004). Mereka berargumen bahwa jatuhnya rezim Soeharto tidak serta-merta melenyapkan oligarki, melainkan hanya memicu reorganisasi kekuasaan. Elite lama dan elite baru segera menyesuaikan diri dengan sistem demokrasi dan pasar bebas, lalu menguasai institusi-institusi baru demi mempertahankan kepentingan mereka. Prinsip utamanya adalah: “Demokrasi dapat mengubah bentuk kekuasaan, tetapi tidak otomatis mengubah siapa yang memiliki kekuasaan ekonomi.” Akibatnya, praktik korupsi tidak lenyap pasca-Reformasi; ia hanya berubah bentuk dan menyebar melalui jaringan yang lebih kompleks.
Otonomi Daerah dan Desentralisasi Korupsi
Terdapat pandangan naif yang menilai bahwa desentralisasi otomatis menghasilkan pemerintahan yang lebih bersih. Faktanya, desentralisasi memang memindahkan kewenangan dari pusat ke daerah, tetapi sering kali kebijakan ini juga memindahkan kesempatan korupsi ke tingkat lokal. Elite lokal yang sebelumnya bergantung pada Jakarta kini memperoleh ruang baru untuk menguasai anggaran, perizinan, proyek pembangunan, dan sumber daya alam. Fenomena ini memunculkan “raja-raja kecil” di daerah, dinasti politik, kolusi antara kepala daerah dan pengusaha, serta praktik jual-beli jabatan. Desentralisasi tidak membongkar oligarki, melainkan menyebarkan dan melokalisasi kekuasaan mereka. Format korupsi berubah dari yang semula terpusat dan terprediksi pada era Orde Baru, menjadi lebih terfragmentasi dan kompetitif pada era sekarang, yang secara intrinsik justru lebih merusak perekonomian.
Menurut pendekatan ekonomi-politik, korupsi sangat sulit diberantas karena tiga alasan struktural utama. Pertama, biaya politik yang sangat mahal menyebabkan politisi terikat modal besar, sehingga memunculkan tekanan untuk mengembalikan investasi politik penyokong melalui konsesi kebijakan. Kedua, patronase kokoh sebagai mekanisme distribusi kekuasaan, di mana jabatan dan anggaran dijadikan alat pemelihara koalisi agar tetap bertahan. Ketiga, kemampuan luar biasa oligarki dalam beradaptasi dengan demokrasi; alih-alih hancur, kelompok kuat ini justru menggunakan partai politik, media massa, dan pemilu untuk melegitimasi dominasinya. Selama struktur ini tetap dominan, korupsi akan terus muncul sebagai konsekuensi logis dari cara kekuasaan dipertahankan.
Regulasi yang Tumpul dan Kudeta Konstitusional
Dalam struktur kekuasaan di Indonesia, praktik korupsi berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan sektor politik, bisnis, birokrasi, dan patronase. Akar masalahnya bukan sekadar pada individu atau “oknum”, melainkan pada relasi kuasa dan kapitalisme predatoris yang membutuhkan korupsi untuk terus bertahan. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi yang efektif menuntut perubahan mendasar pada sistem hukum dan ekonomi-politik.
Hingga hari ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diharapkan mampu memberikan efek jera serta memutus rantai korupsi belum juga disahkan. Pengesahan undang-undang ini menjadi hal yang tampak mustahil. Bagi para elite, mengesahkan UU Perampasan Aset sama saja dengan membakar rumah mereka sendiri.
Kudeta konstitusional yang dilakukan oleh oligarki melalui transaksi kebijakan di parlemen kini telah menjadi rahasia umum. Contoh nyatanya adalah lolosnya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) serta revisi UU Minerba yang mengakibatkan ketimpangan struktur agraria dan ekonomi semakin masif. Melalui pengesahan UU Minerba, negara secara otomatis kehilangan kendali penuh atas sumber energi nasional karena penguasaannya dialihkan kepada oligarki domestik dan internasional.
Krisis pemadaman listrik bergilir oleh PLN akibat tersendatnya pasokan batu bara baru-baru ini merupakan contoh kecil dari ketidakberdayaan pemerintah di hadapan penguasa tambang. Kita kini menunggu langkah apa yang akan diambil pemerintah: apakah mereka akan menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) secara diam-diam—sebagaimana kenaikan harga BBM nonsubsidi beberapa pekan lalu—sebagai konsekuensi dari kebijakan liberalisasi pasar, ataukah ada langkah progresif lain yang lebih berpihak kepada rakyat?
Persimpangan Sejarah dan Kesadaran Rakyat
Dunia sedang berubah. Kapal besar bernama globalisasi yang selama tiga dekade berlayar tanpa hambatan kini harus menabrak ombak yang tak terduga. Perang dagang, pandemi, konflik geopolitik, dan kebangkitan politik nasionalis di berbagai penjuru dunia memaksa setiap bangsa untuk mendefinisikan ulang posisi mereka. Di sinilah Indonesia harus menentukan arah di persimpangan sejarah. Sejatinya, “sejarah yang benar adalah sejarah masa kini”, dan “setiap generasi berhak menulis sejarahnya sendiri.” Paradoks yang menarik menunjukkan bahwa kehancuran satu sistem global sering kali menjadi rahim bagi lahirnya sistem baru yang lebih tangguh. Situasi ini harus dihadapi oleh generasi muda dengan mengonsolidasikan semua komponen gerakan, yang disambut dengan gagasan perubahan dalam bentuk kebijakan politik yang adil dan berdaulat.
Partisipasi politik yang terbuka melalui pemilu multipartai pasca-jatuhnya Soeharto sejauh ini baru menjadi bagian artifisial dari sejarah. Tanpa adanya tanggung jawab ideologis, liberalisasi politik tersebut hanya melahirkan masyarakat politik tanpa prinsip yang menghamba pada pencitraan mediatik. Akibatnya, ruang-ruang politik kehilangan makna bagi bangunan sejarah manusia Indonesia.
Demokrasi bukanlah sekadar prosedur lima tahunan untuk menghasilkan pemenang pemilu. Demokrasi adalah ikatan ideologis dan batin antara rakyat dengan wakilnya. Ketika ikatan itu putus, kesadaran politik penguasa akan terasing dari realitas sosial-ekonomi masyarakat. Parlemen hanya akan menjadi bangunan batu yang megah namun kosong tanpa ruh pengabdian.
Keabadian Sejarah dan Ketetapan Rakyat
Sejarah mengajarkan bahwa tidak ada kekuasaan yang abadi. Istana dapat runtuh, dinasti dapat lenyap, dan penguasa yang dahulu dielu-elukan bisa berakhir dalam ingatan kelam manusia. Sejarah mungkin menunda penghakimannya, tetapi ia tidak pernah kehilangan ingatannya. Ia mencatat setiap tanda tangan yang menguntungkan segelintir orang, setiap undang-undang yang melukai rasa keadilan, dan setiap sumpah jabatan yang dikhianati.
Hari ini, rakyat mungkin masih menjadi paku yang terus dihantam keras oleh palu kekuasaan. Namun, pada saatnya nanti, mandat Tuhan akan menyatu dengan kesadaran massa. Rakyat akan berubah menjadi palu yang menghantam balik dengan kekuatan penuh dan kesadaran total. Perjuangan gerakan politik generasi baru sudah semestinya melahirkan kebijakan yang benar-benar bekerja untuk maslahat publik, karena sejatinya, esensi dari kebijakan adalah kebijaksanaan.























