INSPEKTORAT Pandeglang melakukan evaluasi terhadap penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari hasil evaluasi, Inspektorat menemukan ada sejumlah OPD yang tidak menyertakan aset dalam pelaporannya meskpiun telah dicantumkan ada biaya yang dikeluarkan untuk aset tersebut.
“Kami sudah lakukan evaluasi dibeberapa OPD dan koreksi yang meliputi bentuk ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan. Contohnya saat pembelian barang, uang keluar namun wujud barang tidak ada sehingga hal ini berpengaruh terhadap aset,” ujar Inspektur Inspektorat Pandeglang, Iskandar, Jumat (09/03/2018).
Menurutnya, dalam evaluasi yang dilakukannya tidak hanya masalah tertib administrasi, tetapi juga tata kelola keuangan.
“Yang menjadi kendala, masih ada yang belum tertib admnistrasi dan tata kelola yang kurang baik. Semua OPD sudah kami lakukan koreksi dan evaluasi, sekarang hanya tinggal koreksi perbaikan kecil saja. OPD dengan mengelola anggaran besar menjadi perhatian koreksi dan evaluasi,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ada juga masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal rencana aksi juga menjadi perhatian Inspektorat. Pengawasan dan pendampingan yang dilakukan yaitu memastikan bahwa kegiatan lelang harus dilakukan diawal tahun anggaran, sehingga nantinya tidak akan tertumpuk diakhir tahun kegiatan.
“Renaksi juga menjadi catatan. Seperti halnya kegiatan lelang yang harus dilakukan diawal supaya penyerapan berjalan semestinya jangan sampai kegiatan bertumpuk diakhir tahun, sehingga tidak sehat dari sisi anggaran termasuk soal aset dan pajak,” tuturnya.
Meski mengakui masih ditemukan sejumlah kendala dalam penyusunan LKPD, namun pihaknya mengklaim proses penyusunan LKPD tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Kendala yang ditemukan sejuah ini tidak sebanyak pada 2017. Oleh karena itu, dirinya meyakini tahun ini Pandeglang kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Memang ini menjadi persoalan setiap tahun, namun kali ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Sebagian besar relatif sudah baik. Target kami LKPD bisa diserahkan sebelum 26 Maret 2018,” pungkas dia.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi






















