Aktivis Tolak Keputusan KPU Papua yang Loloskan Hengky Kayame di Pilkada Paniai

0
774

AKTIVIS Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Paniai-Jakarta keberatan dengan keluarnya keputusan penetapan peserta Pilkada Kabupaten Paniai oleh KPU Provinsi Papua. Sebab dalam putusannya, KPU Papua melalui Komisioner Hukum dan Pengawasan Tarwinto menetapkan dua pasang calon peserta Pilkada Kabupaten Paniai, yakni pasangan Meki Nawipa-Oktavianus Gobay dan Hengky Kayame-Yeheskiel Tenoye.

KPU Papua beralasan, penetapan tersebut berdasar surart KPU RI bernomor : 585 Tahun 2018 yang berisi KPU Papua meminta petunjuk terkait keputusan KPU Paniai yang membatalkan pasangan Hengky Kayame-Yeheskiel Tenoye.

“Sehubungan dengan munculnya pemberitaan media cetak Cendrawasih Pos tertanggal 19 Juni 2018 halaman 1 Tentang KPU RI Tetapkan Pilkada Paniai dua pasang calon oleh Komisioner Hukum dan Pengawasan Tarwinto di Jayapura. Maka kami dari Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Paniai di Jakarta melakukan audiensi bersama KPU RI Biro Hukum dan Divisi Teknis kemarin,” demikian siaran pers yang diterima Tuntas Media, Jumat (22/06/2018) siang.

Ketua Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Paniai-Jakarta, Musa Mabel menyatakan, dari hasil penjelasan Divisi Teknis dan Biro Hukum KPU RI mengaku kaget dengan keputusan KPU Papua melalui pemberitaan.

“Mereka (KPU RI, red) sampaikan kepada kami, bahwa KPU RI belum pernah mengeluarkan surat atau memerintahkan KPU Papua untuk Pilkada Paniai diikuti dua pasang calon. Surat terakhir yang kami keluarkan bernomor: 585/PL.03.2. SD/06/KPU/VI/2018 perihal petunjuk dan kami sudah sangat jelas menyampaikan dalam isi surat tersebut,” beber Musa menceritakan pertemuannya dengan Divisi Teknis dan Biro Hukum KPU RI.

Dikatakan Musa, dalam surat pengaduannya disampaikan bahwa calon Bupati Paniai, Hengky Kayame dinilai tidak memenuhi syarat karena adanya keputusan pailit dari Pengadilan Niaga Makassar. Menurutnya, keputusan Pengadilan Niaga Makassar bersifat final dan mengikat.

“Terkait pertemuan KPU Papua dengan salah satu Komisoner KPU RI, ibu Evi itu
laksanakan di mana dan Kapan kami tidak tahu. Sehingga kami akan melaporkan Komisoner KPU Papua, Tarminto kepada DKPP terkait informasi pembohongan publik yang ia lakukan terhadap masyarakat Papua terutama terhadap masyarakat Paniai,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta KPU RI untuk tidak meloloskan
Tarwinto dan Adam Arisoi sebagai Komisioner KPU Papua periode 2018-2023. Ia menilai, keduanya sudah melakukan pembohongan publik dan bukan hanya terjadi untuk Pilkada Paniai, tetapi juga kasus-kasus lainnya.

“Kami meminta juga segera memberikan sanksi tegas kepada oknum Komisioner
KPU Papua, Tarminto untuk diberhentikan dari KPU Papua. Kami menilai jika orang-orang seperti ini tetap ada di KPU, maka mereka akan membuat konflik di masyarakat atas keputusan mereka yang keliru dan sepihak,” pungkasnya.

Redaktur : A Supriadi
Sumber : Rilis Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Paniai-Jakarta