PENOLAKAN tower Base Transceiver Station (BTS) oleh warga Kampung Kadumerak RT 02/RW 06, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung, Lurah Kelurahan Kadumerak menyatakan, jika sudah mendapatkan informasi akan adanya pembangunan tower BTS tersebut dari pihak RT, RW, dan pemilik lahan.
“Kalau tugas Lurah, ketika sosialisasi itu diserahkan kepada RT, RW setempat termasuk dengan vendor dan pemilik tanah, dari awal komunikasi itu setelah jadi ada tanda tangan oleh 9 warga datang ke lurah berikut pemilik tanah,” ungkap Lurah Kelurahan Kadumerak, Achmad Jubaedi, Kamis (14/12/2023).
Achmad Jubaedi mengatakan, bahwa ia sudah memperingati perusahaan dan pemilik tanah agar meminta ijin terlebih dahulu kepada warga disekitar tower tersebut.
“Saya sudah menjelaskan kepada mereka, jika pendirian tower BTS itu apakah yang terkena radius ketinggian tower itu sudah menandatangani. Dimana ketinggian tower itu adalah 41 meter, berarti warga yang rumahnya berdiameter jatuh tower, mereka mengatakan jika semua pemilik tanah sudah menandatangani. Kemudian kita dari kelurahan tidak merekomendasikan untuk terbit ijinnya, karena blangkonya itu HO yang ditandatangani oleh lurah dan camat,” terangnya.
Menurut Achmad Jubaedi, ada pihak terkait yang berhak mengizinkan pendirian tower BTS itu, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), yang tentunya akan ada kajian-kajian terhadap pendirian BTS tersebut.
“Ketika kita menandatangani, RT, RW, Lurah, dan Camat, keputusannya itu ada di pihak PUPR serta dari DPMPTSP karena Dinas tersebut yang menerbitkan. Adapun menyangkut dengan sosialisasi, itu sudah dilaksanakan namun secara dor to dor, seharusnya dilakukan sosialisasi secara musyarawah dengan masyarakat. Secara aturan kita tidak alergi, akan tetapi harus sesuai dengan aturan. Kemudian menyangkut dengan investor disini, kita juga harus hargai. Dan itu tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan kalau kita duduk bareng. Saya sudah mengingatkan kepada vendor, untuk mensosialisasikan kepada warga di radius tower untuk mendapatkan insentif, dan vendor akhirnya setuju dan mereka sudah siap melalui pemilik tanah ini,” ucap Achmad Jubaedi.
Ia menjelaskan, jika dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera duduk bersama membahas persoalan tersebut dengan Kecamatan setempat.
“Kami akan mencoba memediasi kembali dengan pihak yang ngontrak, karena merek sudah menandatangani persetujuan atau HO itu. Kami juga akan segera bermusyawarah dengan pihak Kecamatan, agar ke depan tidak ada persoalan lagi,” ujar Achmad Jubaedi.
Sementara, Camat Kecamatan Karang Tanjung, Ending Haerudin menyebut, jika pihaknya beserta muspika Kecamatan Karang Tanjung langsung turun meninjau ke lokasi untuk mengetahui secara pasti lokasinya dan seperti apa kondisi di lapangan.
“Kami dari jajaran muspika Kecamatan Karang Tanjung, dengan adanya hasil dari audiensi di DPRD kemarin makanya saya dengan muspika dan dari perijinan datang ke lokasi ini untuk memastikan kalau pekerjaan itu ditahan dulu karena ijinnya juga belum terbit,” ujarnya.
“Kalau dari surat penandatanganan itu, ada masyarakat sendiri, ada RT, ada RW dan ada lurah, baru kita tandatangani. Intinya, kami dari muspika harus mengamankan dan memberhentikan sementara pekerjaannya sambil menunggu perijinannya turun. Dan ini juga berkaitan dengan amanat dari hasil di DPRD kemarin, makanya kami segera turun ke lokasi,” imbuhnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep