TELAH dikeluarkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 900.1/Kep. 337-Huk/2024 tentang penetapan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan beban kerja pegawai, yang ditandatangani Bupati Pandeglang, Irna Narulita.
Dalam Surat Keputusan Bupati yang dikeluarkan tertanggal 8 Juli 2024 itu, jumlah TPP di Pandeglang dipangkas, dan hanya mendapatkan 55 persen.
Adanya surat Keputusan Bupati (Kepbup) tersebut, para ASN di Pandeglang menjerit, soalnya besaran TPP tahun 2024 telah terjadi pengurangan atau pemotongan, bahkan dibayarkannya tidak rutin setiap bulan.
“Akhirnya terjadi juga, Kepbup (Keputusan Bupati) ini sudah serasa langit runtuh untuk ASN Pandeglang. Mungkin ini nilai terendah TPP yg akan diterima oleh ASN Pandeglang,” keluh salah seorang ASN Pandeglang yang enggan disebutkan namanya.
“TPP kami ini setengahnya sudah tergadaikan ke BJB dan BPR, jika ini dipotong setengahnya, maka ASN hanya terima struk gaji saja, tanpa bisa menerima uangnya. Jadi ini Pemda berpihak ke pegawai atau hanya sekedar menyelamatkan BPR dan BJB dengan mengorbankan hak-hak pegawai,” keluhnya lagi.
“Saya biasa Nerima 6 juta, sekarang jadi 3 juta, dan ini hanya untuk bayar BJB, jadi cuma Nerima struk dan bukti pembayaran aja gak ada duitnya, tahun kemarin cuma dibayar 6 bulan, tahun sekarang bulan juni dibayarkan di Agustus, lieur teu kaharti (pusing tidak mengerti, red),” pungkasnya.
Dirinya juga menyayangkan adanya pemangkasan TPP untuk para pegawai, sedangkan anggaran perubahan untuk Kecamatan ditambah, namun anggaran tambahan untuk Kecamatan perlu di cek apakah masuk pada Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) atau tidak.
“TPP dipangkas giliran disisi lain anggaran operasional di Kecamatan hadapi Pilkada ditambah, dimana dalam perubahan APBD tiap Kecamatan mendapat tambahan anggaran sebesar 130 juta rupiah kalau tidak salah, ieu mah dicekek (ini sih di cekik, red), teman saya ada yang terpaksa pinjol, jika kepepet saya mungkin pinjol juga” sedihnya.
Keluhan yang sama juga disampaikan salah seorang pejabat lainnya di Pandeglang yang juga enggan disebutkan namanya, dirinya mengeluh atas adanya pemangkasan dana TPP tersebut. Kalau tidak salah kata dia, pemangkasan dana TPP itu sebesar 50 persen.
“TPP saya yang tadinya sekitar Rp 7 juta lebih, sekarang hanya dapat 3,8 juta. Jadi ripuh kuarimah (repot sekarang mah) TPP pegawai berkurang,” katanya.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengaku, dalam Surat Keputusan Bupati tersebut telah dilakukan penyesuaian jumlah TPP, bukan pemangkasan. Karena menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah saat ini.
“Jadi bukan pangkasan, tapi penyesuaian dengan kondisi keuangan daerah Pandeglang saat ini,” kata Sekda, Minggu (15/9/2024).
Diakui Sekda, untuk penyesuaian TPP 2024 yang dilakukan sebesar 55 persen. Menurutnya, sekarang ini PMK nya beda, karena dana transfer pusat dan anggaran lainnya itu penggunaanya sudah ditentukan.
“Sehingga kita harus genjot pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika kita ingin leluasa mengatur keuangan itu,” ujarnya.
Tapi lanjut Sekda, penyesuaian TPP ini tidak mutlak berlaku ke depan, karena bisa saja tahun depan normal lagi jika keuangan daerah stabil.
“Hanya tahun ini saja, ya mudah-mudahan tahun depan keuangan daerah stabil dan TPP bisa normal lagi,” tuturnya.
Saat ditanya apa langkah Pemkab Pandeglang ke depan agar tidka kembali terjadi penyesuaian TPP. Sekda mengaku, menggenjot sektor PAD, seperti dari Dinas-dinas penghasil PAD akan terus didorong supaya dapat meningkatkan PAD.
“Kalau PAD kita naik ya tentunya berpengaruh baik juga ke TPP. Makanya ke depan kita harus genjot PAD Pandeglang,” tandasnya.
Redaktur : Fauzi