Bawaslu Pandeglang Mulai Survei Indeks Kerawanan Pemilu

0
139

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mulai melakukan survei Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Survei tersebut dilakukan untuk memetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan menghadapi pelaksanaan Pilkada Pandeglang 2020.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang mengawasi proses pilkada dari awal lebih mengutamakan pencegahan agar tidak ada pelanggaran.

“Terkait adanya calon baik itu petahana ataupun bukan petahana yang melakukan pelanggaran tetap akan kita perlakukan sama,” ujar Ade, saat melakukan survei IKP kepada wartawan di Kantor Bawaslu Pandeglang, Selasa (10/12/2019) sore.

Persoalan ASN, dikatakan Ade, hal tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Ia menjelaskan, ASN tidak diperbolehkan aktif dalam politik praktis termasuk menjadi tim kemapanye maupun tim sukses. Jika hal itu terjadi pihaknya akan menindak ASN tersebut. Meski begitu pihaknya akan mendahulukan upaya pencegahan dengan memberikan sosialisasi kepada ASN dan jika terjadi pelanggaran akan ditindak dengan tegas.

“Terhadap penyelenggara di bawah yang sifatnya harus netral itu tidak boleh ada keberpihakan, sehingga pengetahuan-pengetahuan mengenai pelanggaran ini mereka mudah-mudahan bisa diterapkan dengan pengetahuan itu. Mereka tahu mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dalam pilkada. Terkait dengan pengawasan ASN, ya kami dari Bawaslu tidak membeda-bedakan. Setiap yang dilarang oleh UUD akan kami awasi, apakah itu ASN, apakah itu penyelenggara, atau kah pihak-pihak yang oleh UUD tidak diperbolehkan tetap kami awasi,” tuturnya.

Terkait dengan pengawasan terhadap petahana, di antaranya dengan tidak diperbolehkannya merotasi dan memutasi penjabat di masa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Artinya pada 8 Febuari-8 Juli 2020 masa yang tidak boleh dipergunakan oleh bupati yang hendak maju di Pilkada 2020 melakukan pelantikan pejabat, kecuali dengan adanya surat tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ade juga menjelaskan, tingkat kerawanan terbagi menjadi beberapa jenis yakni, ada rawan bencana, rawan money politics, rawan pengondisian atau pengerahan ASN, dan rawan bentrok antarpendukung. Menurutnya, bukan berarti yang disebut rawan itu harus ada sentuhan tapi ketika ada penggiringan pendampingan ASN itu juga bentuk kerawanan.

“Kalau hari ini kita meminta data atau informasi dari teman media, Kepolisan, KPU dan hasil dari semua aspek kita mencari informasi terkait kerawanan yang terjadi dalam pemilu sebelumnya untuk menjadi perhatian kita di Pilkada 2020. Agar menjadi gambaran jangan sampai yang diinformasikan dalam kerawanan di suatu daerah itu terulang di Pilkada 2020,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Pandeglang, Karsono mengatakan, persoalan keamanan dikatakannya menjadi sumber informasi dari kepolisan yang ditarik dalam IKP.

“Dari teman-teman KPU itu lebih pada persoalan teknis penyelenggaran, jadi seperti distribusi logistik, kemudian juga kerja-kerja perfesionalisme netralitas itu menjadi fokus kita dalam penyelenggara teknis dalam hal ini,” kata Karsono.

Kemudian, dari media massa adalah berita-berita yang sudah diterbitkan oleh media massa baik cetak maupun online. Berita-berita tersebut nantinya akan menjadi rujukan, bahwa peristiwa tersebut pernah terjadi dan pernah diterbitkan oleh media massa. Menurutnya, hal itu juga merupakan salah satu sumber untuk menyatakan salah satu indeks kerawanan pemilu.

“Yang terakhhir di internal kita, kita akan melakukan review rekomendasi yang akan kita keluarkan terkait persoalan apapun itu seperti netralitas ASN, pelanggran terhadap UUD lain dan pelanggran terhadap prosedur kita akan review. Dan atas yang terjadi selama pemilu apabila itu ada potensi kerawan pasti kita akan tarik ke indeks kerawanan pemilu,” jelasnya.

Langkah selanjutnya, IKP ini dilakukan observasi dan hasilnya ditarik oleh Bawaslu RI dan selanjutnya diolah. Kemudian akan turun kembali hasilnya ke Bawaslu se-Indonesia.

“Kita akan rilis ke stakeholder yang punya andil terhadap kepemiluan, teman media bisa akses nanti, kepolisisan juga kita rilis sebagai antisipasi keamanan, TNI juga kita akan kasih, pemerintah daerah dan KPU juga kan kita kasih. Hal-hal yang kemudian menurut kami punya potensi kerawanan dan stakeholder itu punya kompentensi untuk mengantisipasi kerawan itu pasti akan kita rilis ke mereka. Jadi dari bawah ke atas dan dari atas turun lagi ke bawah,” pungkasnya.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian