SEORANG oknum Ketua RT berinisial AS (39) di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Polda Banten.
AS yang sekaligus ayah tiri korban, ditetapkan sebagai tersangka usai menjadi pelaku dalam dugaan kasus pencabulan terhadap anak gadis yang masih berusia 15 tahun.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, bahwa berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, pelaku mengaku dua kali melakukan aksi tak terpuji itu terhadap anak tirinya.
“Pelaku AS adalah ayah tiri dari korban, dan saat melancarkan aksinya kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pekerjaan pelaku sendiri wiraswasta dan merupakan ketua RT. Sementara, aksi pelaku dilakukan saat istrinya sedang pergi bekerja,” katanya saat melakukan Pres Rilis di halaman Mapolres Pandeglang, Jumat (19/1/2024).
Menurutnya, aksi pelaku terungkap usai korban mengalami kelainan perilaku. Kemudian, ibu dari korban melakukan pemeriksaan terhadap kondisi anaknya. Usai dilakukan pemeriksaan ternyata korban sudah hamil dengan kondisi kandungan yang berusia dua bulan.
“Jadi perilaku anak berbeda, lalu ibu nya berinisiatif untuk memeriksa. Usai dilakukan pemeriksaan menggunakan testpack ternyata positif dan kini korban kondisinya tengah hamil dua bulan,” kata AKBP Oki Bagus Setiaji.
AKBP Oki Bagus Setiaji menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara, tersangka AS mengaku melancarkan aksi bejat tersebut sebanyak dua kali saat istrinya pergi bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Dia menuturkan, jika tidak ada unsur paksaan terhadap anak tirinya itu. Bahkan, saat dia melancarkan aksi bejatnya, anak tirinya tidak memberontak ataupun melawan.
“Perbuatan itu saya lakukan di rumah, pas istri saya sedang pergi bekerja. Tidak saya paksa, dan korban juga tidak melawan,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Pekerja Sosial, Ahmad Subhan mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap kasus serupa, karena kasus pelecehan seksual seringkali terjadi di lingkungan keluarga.
“Saya dari pekerja sosial menghimbau kepada masyarakat agar ini jangan terulang. 99 persen kasus ini terjadi di dalam keluarga, baik oleh bapak tirinya, paman, dan orang-orang terdekat lainnya,” singkatnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep