KASUS narkoba dan obat terlarang seolah tak pernah habis, kali ini karena Edarkan obat farmasi tanpa izin edar, seorang pemuda Warga Pandeglang ditangkap dan diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang, Polda Banten, saat menjual obat tersebut.
Ironisnya, pelaku yang menjual mengaku mendapatkan obat farmasi tanpa izin edar tersebut dari online shop.
Pelaku NA alias Aldo (21) ditangkap di Menes, Kabupaten Pandeglang, pada saat sedang mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar di Menes Pandeglang pada minggu (26/06/2022) dan petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer yang di dapatnya dari online shop.
“Ya benar, bahwa Satresnarkoba Polres Pandeglang telah mengamankan NA alias Aldo (21), karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di pinggir jalan daerah Menes, Pandeglang,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, Selasa (28/6/2022).
Ilman menerangkan, jika dari hasil interogasi terhadap pelaku NA, bahwa tersangka mengaku dirinya masih menyimpan obat tablet merek tramadol HCI dan hexymer di kontrakannya, yang beralamat di Tangerang.
“Setelah dilakukan interogasi, kemudian kami lakukan pengembangan. Tepatnya pada hari Senin tgl 27 Juni 2022, sekira jam 02.00 Wib bertempat di kontrakannya yang beralamat di Kelurahan Sukasari, Kota Tanggerang, di temukan obat Tablet merek TRAMADOL HCI sebanyak 10 butir, dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (HEXYMER) sebanyak 2000 butir. Tersangka NA mengaku, jika obat Tablet merek TRAMADOL HCI dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (HEXYMER), dibelinya melalui online Shopee,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, kata Ilman, Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan barang bukti berupa 2000 butir obat merk Hexymer dan 10 butir obat merk Tramadol HCI.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar tersebut. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep