PENYIDIK unit 1 Satreskrim Polres Pandeglang hari ini telah melimpahkan tahap 1 berkas perkara atas dugaan kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) ke Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada Senin 3 April 2023.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap 1 berkas perkara pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Siap, tahap 1 berkas perkara pembunuhan Elisa sudah kita limpahkan ke Kejaksaan,” katanya, Selasa (4/4/2023).
Dikatakan Shilton, langkah selanjutnya penyidik akan menunggu petunjuk dari Jaksa Peneliti Berkas pada Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Selanjutnya kita menunggu petunjuk Jaksa. Kalau belum lengkap kita akan lengkapi, kita nunggu petunjuk Jaksa dulu,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octaviane juga membenarkan, jika pihaknya telah menerima tahap 1 berkas perkara dugaan kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) dari penyidik unit 1 Satreskrim Polres Pandeglang.
“Berkasnya sudah kita terima, nanti kita teliti dulu. Kalau berkas itu lengkap kita nyatakan P21, kalau belum P18 P19,” ucap Helena.
“Nah, dalam waktu 7 hari kedepan nanti kita harus sudah memberikan kejelasan kepada penyidik apakah berkas ini P18 P19 atau P21,” ujarnya.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Riko Arizka (20) yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) di Jalan Stadion Badak Pandeglang, tepatnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Pandeglang, akan dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep