POLRES Pandeglang menyita ribuan botol minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di sebuah rumah, di Kampung Ranca Seneng, Desa Ranca Seneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu malam (20/9/2023).
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang menyimpan minuman keras (miras).
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat dengan adanya peredaran Miras, kami langsung menerjunkan anggota dari Sat Intelkam Polres Pandeglang untuk segera melakukan tindakan pengamanan ke lokasi di Kampung Ranca Seneng, Desa Ranca Seneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya, Kamis (21/9/2023).
Dirinya menerangkan, jika petugas telah mengamankan ribuan botol miras berbagai merk dari rumah pelaku dengan modus toko kelontongan.
“Kalau untuk miras yang kami amankan dari rumah pelaku, sebanyak 1.237 botol berbagai merk. Ribuan botol miras tersebut, disimpan oleh pelaku di 2 buah bunker berukuran 2×2 meter yang terletak dibawah tempat tidur. Dan modus pelaku RN selama ini, sebagai toko kelontongan. Pelaku sudah melakukan usaha tersebut sekitar 4 bulan, dan keuntungan dari penjualan miras itu sebesar Rp. 4 juta setiap harinya,” sambung Belny.
Menurut Belny, operasi dan penindakan peredaran miras tersebut merupakan salah satu upaya Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Untuk menjaga Kamtibmas, kami dari jajaran Polres Pandeglang mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk menghindari narkoba, obat berbahaya, ataupun minuman keras karena hampir semua kejahatan dan tindak kekerasan sering kali berawal dari konsumsi miras. Selain itu, saya juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran, untuk menekan peredaran miras di Pandeglang,” tegasnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep