RENCANA Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) merupakan implementasi strategi pemerintah daerah dalam pembentukan investasi terhadap sumber daya manusia.
RAD- PG harus terkoordinasi antara pemangku kepentingan baik pemerintahan maupun non-pemerintahan yang mengacu pada RAN-PG 2021-2024 berisikan aksi penajaman existing dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Aksi penajaman tersebut di kelompok dalam empat tujuan strategis yaitu,
1. Peningkatan kesediaan pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman.
2. Peningkatan keterjangkauan pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman.
3. Peningkatan pemanfaatan pangan dan pelayanan gizi (esensial)
4. Penguatan kelembagaan dan tata kelola pangan dan gizi.
Untuk itu Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten Serang melalui bidang ekonomi saat ini sedang menyusun RAD-PG periode 2022-2024.
Menurut kepala Bidang Renbang Perekonomian, Dr.Tb. Agus Khoironi.SP.MM.CMA yang didampingi oleh Mamar Komarudin, SE (Fungsional Perencana Muda), pihaknya saat ini sedang menyusun RAD-PG dan sedang menghimpun data yang dibutuhkan dari OPD terkait.
“Kita sedang berkoordinasi dengan OPD-OPD terkait tentang Data-data tekhnis yang belum di laporkan kepada kita,” ujarnya.
Menurutnya pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan OPD teknis yang terlibat pada RAD-PG seperti dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan dan OPD lain nya agar implementasi terwujudnya RAD-PG dapat berjalan sesuai rencana.
“RAD-PG periode 2022-2024 walaupun tidak maksimal di tahun ini,tapi kita harapkan bisa terlaksana semua sampai periode 2024,” paparnya.
Sementara itu hasil evaluasi Bappeda provinsi Banten untuk RAD-PG periode 2022-2024, kabupaten Serang memegang hasil pencapaian yang cukup baik yaitu sudah berada di tahapan ke 4 dari 11 langkah RAD-PG.
“Berdasarkan hasil rapat kemarin,Progres dari hasil evaluasi provinsi kita sudah di progres 62% atau dilangkah yang ke 4 mau ke ke 5,” imbuhnya.
Adapun langkah-langkah teknis penyusunan RAD-PG menurutnya
1. Pengerahan penyusunan,
2. Pembahasan teknis penyusunan
3. Penyusunan rencana aksi oleh masing-masing OPD
4. Mendiskusikan rencana aksi pada pokja tujuan strategis – penulisan rancangan RAD-PG
5. Pembahasan rancangan RAD-PG
6. Konsultasi publik
7. Finalisasi rancangan RAD-PG berdasarkan masukan dan hasil konsultasi publik
8. Review rancangan akhir RAD-PG, pengajuan rancangan peraturan Kepala daerah tentang RAD-PG
9. Menyempurnakan rancangan akhir RAD-PG berdasarkan hasil review
10. Mengesahkan RAD-PG dalam peraturan Kepala daerah
11. Mensosialisasikan RAD-PG kepada seluruh pemangku kepentingan di provinsi dan kabupaten/kota.
Lanjut Dr. Tb. Agus Khoironi. SP.MM. CMA berharap program RAD-PG periode 2022-2024 yang ia susun secara mandiri ini menjadi pelajaran untuk pihaknya di periode selanjutnya agar lebih baik dan sempurna. (Advertorial)