Satresnarkoba Polres Pandeglang Amankan Penjual Obat Tanpa Ijin

0
220

TIM Satres Narkoba Polres Pandeglang, Polda Banten, berhasil mengamankan “AD” penjual obat tanpa izin edar disalah satu bengkel yang berada di wilayah Kadubanen, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, pada Sabtu (27/8/2022) pukul 01.35 wib.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana menjelaskan, bahwa berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga sering menjual obat-obatan tanpa resep dokter, dan personel Satnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan AD (22) Warga Kampung Cicadas, Kabupaten Pandeglang.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 01.35 Wib, anggota Satreskoba Polres Pandeglang melaksanakan penyelidikan di sebuah bengkel yang berada di wilayah Kadubanen, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya kepada Tuntas Media, Kamis (01/9/2022).

Lebih lanjut Ilman menyampaikan, bahwa telah di lakukan penggeledahan dan pengembangan kemudian berhasil diamankan beberapa barang bukti dari tangan terduga pelaku AD

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yaitu, 1(satu) buah tas bertuliskan MS glow for men yang di dalamnya terdapat 14 (empat belas) lempeng yang masing-masing lempengnya berisikan 10 (sepuluh) butir obat tablet merk Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 140 (seratus empat puluh) butir, dan 30 (tiga puluh) plastik klip bening yang di dalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) dengan jumlah keseluruhan 300 (tiga ratus) butir, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 50 (lima puluh) plastik klip bening kosong, dan kemudian di amankan uang sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) yang kesemuanya di temukan di dalam tas yang berada tepat di sebelah kanan pelaku AD, serta disita 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna silver diamond yang di temukan di depan pelaku,” terangnya.

Ilman juga mengatakan, jika tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pandeglang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas Kejadian ini, terduga pelaku melanggar pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00,” ujarnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep