BADAN Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang menggelar sosialisasi Zona Nilai Tanah (ZNT) PBB-P2 di Hotel Wira Carita, Rabu (27/12/2017) pagi.
Kegiatan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Perda Kabupaten Pandeglang Nomor : 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor : 39 Tahun 2017 tentang Sistem Prosedur Pemungutan PBB-P2 ini diikuti oleh para camat, Kasi PAD dan notaris.
Asisten Daerah (Asda) I Setda Pandeglang, Agus Priyadi saat membuka acara mengatakan, pertanahan akan semakin penting karena ke depan jumlah penduduk terus bertambah, sedangkan ketersediaan lahan semakin minim.
Sementara, Kepala BP2D Pandeglang, Utuy Setiadi menjelaskan, berdasarkan ketentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mengalami kenaikan tiap tiga rahun sekali. Namun, di Kabupaten Pandeglang sejak 1993 belum pernah mengalami kenaikan NJOP.
“Sesuai ketentuan kenaikan NJOP itu tiga tahun sekali. Namun sejak tahun 1993 di Pandeglang tidak pernah ada kenaikan NJOP dan akan kami berlakukan. Tentu terlebih dahulu perlu ada sosialisasi kepada masyarakat,” terangnya.
Dikatakannya, sebelum menaikan NJOP, terlebih dahulu dilakukan kajian agar kenaikan itu dirasa pantas dan tidak memberatkan masyarakat sebagai wajib pajak.
“Out put kegiatan adalah munculnya kesadaran tinggi masyarakat membayar pajak. Out come-nya PAD naik dan benefitnya pembangunan di Kabupaten Pandeglang merata,” ujar mantan Asda I ini.
Asda III Setda Pandeglang, Undang Suhendar yang juga menjadi salah satu narasumber dalam acara itu mengapresiasi sejumlah langkah BP2D. Langkah itu mulai dari pendaerahan PBB-P2 BHPTB pada 2012 lalu, validasi data PBB-P2 mulai dari buku I, II, III dan IV hingga menyediakan layanan berbasis online untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak daerah.
“Diakui banyak sekali kemajuan dan capaian dalam sektor pajak, atas nama Pemkab Pandeglang kami sangat bangga pada BP2D, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang ” kata Undang.
Dengan kegiatan ini ia mengharapkan, munculnya kemandirian dari para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya. “Sosialisasi ini akan bisa menimbulkan kemandirian dari WP dan meningkatnya kesadaran membayar pajak,” tandasnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi