BPN Lebak Targetkan 350 Bidang SHAT Lintor di Akhir Bulan Juli 2022

0
284

PROGRAM Sertipikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor (SHAT Lintor), merupakan kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini dilaksanakan dalam rangka legalisasi aset para nelayan serta meningkatkan jaminan akses permodalan bagi nelayan.

Hal ini sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah, diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Badan Pertahanan Nasional (BPN) telah melakukan beberapa program strategis dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di Indonesia.

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno, kegiatan sertipikasi yang akan dilakukan memiliki empat tahapan, yaitu sosialisasi kepada calon penerima SHAT, pengumpulan data mulai dari pengambilan data fisik (pengukuran tanah) melalui batas-batas tanah/lahan yang dimiliki, dan pengumpulan data yuridis mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah.

“Tahun ini kami mempunyai target SHAT Lintas Sektor di Kabupaten Lebak sebanyak 350 bidang, sama seperti tahun kemarin. Kami saat ini masih menunggu penyelesaian pemberkasan dari Dinas Kelautan dan Perikanan yang saat ini, kan datanya dari mereka,” ungkapnya kepada Tuntas Media, Rabu (20/4/2022).

“Untuk sekarang, kita telah sampai pada tahap pengumpulan data atau persyaratan. Dan saat ini kita fokuskan untuk nelayan di 2 Kecamatan diwilayah selatan, mulai dari Kecamatan Cihara sampai Kecamatan Bayah, tersebar di Desa Pondokpanjang sejumlah 100 bidang, Desa Bayah Barat sejumlah 151 bidang dan Desa Sawarna sejumlah 49 bidang.” tambahnya.

Namun, kata Agus, pihaknya menargetkan penyelesaian SHAT Lintor di dua Kecamatan di daerah pesisir laut selatan Kabupaten Lebak tersebut pada bulan Juli.

“Kalau untuk target sendiri kan satu tahun anggaran, namun kami optimis selesai diakhir bulan Juli mendatang selama datanya sudah masuk dan lengkap. Ini gratis ya, sepanjang berkaitan dengan BPN, semua dibiayai oleh Negara. Kalau masyarakat itu paling mengeluarkan biaya untuk mengurus surat-surat dari desa, dan juga biaya patok,” ucap Agus.

Agus menyampaikan, program strategis pertanahan legalisasi aset bagi para nelayan ini memiliki manfaat yang besar. Karena akan memberikan jaminan kepastian hak atas tanah, mencegah sengketa, dan meningkatkan kesejahteraan pemegang hak.

“Bagi para nelayan di Kabupaten Lebak yang akan mendapatkan fasilitasi ini, SHAT Lintor akan sangat membantu dalam menjalankan usaha. SHAT Lintor dapat dijadikan agunan dalam mendapatkan fasilitasi permodalan untuk nelayan itu sendiri,” tandasnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep