BUMD Pandeglang Berkah Maju Tandatangani MoU Dengan Kejaksaan Negeri

0
232

BADAN Usaha Milik Daerah (BUMD) Pandeglang Berkah Maju (PBM), bersama dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang menggelar penandatanganan bersama nota kesepahaman (MOu) dan perjanjian kerjasama tentang permasalahan hukum di bidang perdata dan bidang Tata Usaha Negara, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada Selasa (11-042023).

Perjanjian kerjasama ini, ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octaviane dan Direktur Utama BUMD PDBM, Jaenal Huri serta disaksikan oleh beberapa pejabat dari Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Dewan Pengawas BUMD PBM Muhadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Oktaviane melalui kasi Intelejen Kejari Pandeglang, Wildani Hapid mengatakan, mou yang ditandatangani ini, secara umum terkait pendampingan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara seperti halnya yang tertuang dalam Pasal 34 UU Kejaksaan Agung.

“Bantuan hukum terkait masalah keperdataan terkait litigasi dan non litigasi. Adapun pertimbangan hukumnya, jika Pemerintah dalam hal ini BUMD membutuhkan saran dan pendapat berupa bantuan atau sekedar legal opinion,ā€¯ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama BUMD PBM, Jaenal Huri mengatakan, kerjasama dalam pendampingan hukum ini, merupakan langkah mitigasi resiko hukum dalam rangka menciptakan good corporate governance, serta pencegahan tindak pidana korupsi, juga pendampingan dalam penyelesaian dan penyelamatan keuangan perusahaan atau keuangan negara.

“Kami PD. PBM sangat bersyukur atas ditanda tanganinya perjanjian kerja sama ini, karena ini penting sekali bagi PBM agar dalam menjalankan kegiatan usahanya selalu berada dalam koridor aturan yang ada, dan kami dapat menciptakan tata kelola perusahan dengan baik dan benar, dan berupaya optimal dalam mecapai tujuan perusahaan,”ungkapnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep