SELURUH Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang, Banten, diminta memahami transparansi informasi sesuai Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bupati Pandeglang, Irna Narulita menyampaikan, UU KIP sudah berjalan sembilan tahun, jadi harus ada aksi nyata. Ia juga mempertanyakan apakah pelayanan OPD untuk memberikan informasi yang saat ini dilakukan sudah sesuai aturan atau belum.
“Saat ini masih saja ada beberapa OPD yang tidak mem-publish kegiatan yang dilaksanakan. Sistem ini tentu harus kita ubah dari manual menjadi mengikuti teknologi agar lebih terbuka,” ujar Irna Narulita saat membuka sosialisasi implementasi UU KIP di Oproom Setda Pandeglang, Kamis (28/09/2017).
Dengan teknologi kata Irna, akan lebih transparan dalam setiap penyampaian informasi, karena hal itu sudah menjadi tuntutan zaman dan masyarakat. Dengan keterbukaan, masyarakat dapat mengetahui program kegiatan yang dilaksanakan baik oleh kabupaten, kecamatan dan desa.
“Kita sudah saatnya kita terbuka dalam pengelolaan kegiatan yang dianggarkan, baik melalui Medsos dan website,” tambahnya.
Dia, meminta kepada seluruh OPD agar cepat merespon setiap aduan dari masyarakat. Sekretris Dinas atau Badan yang juga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu harus proaktif, karena jabatan Sekretaris itu sangat strategis.
“Semua yang berkaitan dengan PPID Pembantu itu ada di bawah kewenangan Sekretaris. Oleh sebab itu harus meningkatkan koordinasi yang baik untuk mendukung keterbukaan informasi publik,” intruksi Irna di hadapan sejumlah Kepala OPD.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi