Bupati Irna Setujui Kenaikan Penghasilan DPRD Pandeglang

1
1311

BUPATI Pandeglang, Irna Narulita saat membacakan pendapatnya secara umum menyetujui atas nota usul Raperda Inisiatif Dewan tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD Pandeglang. Ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjutinya.

Dia menjelaskan, sesuai pasal 236 ayat 2 Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 56 ayat 1 dan pasal 63 Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 16 Tahun 2010 tentang Pemodan Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, anggota DPRD dapat mengajukan usul prakasa Raperda.

“Secara umum saya mensetujui nota usul Raperda Inisiatif Dewan tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD Pandeglang untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut karena merupakan amanat undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 2017. Kepada Kepala OPD untuk bisa menindaklanjuti nota usul Raperda ini,” ungkap Irna di Gedung DPRD Pandeglang, Selasa (17/07/2017).

Kata dia, beberapa hal yang harus dicermati dalam pembahazan antara lain, ketentuan pengaturan pengelompokan kemampuan keuangan daerah, mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas dan kepatutan untuk penyediaan pakaian dinaa dan atribut serta asas kepatutan.

“Kami berharap dengan diajukannya Raperda tersebut, akan dapat menunjang dan meningkatkan peran dan tanggungjawab DPRD dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan, rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang lembaga,” ungkapnya.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi