KETUA DPRD Pandeglang, Gunawan mengatakan, tidak bisa menegur anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat bupati atas Raperda Inisiatif Dewan tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD, Selasa (18/07/2017).
Kata dia, sesuai aturan yang bisa menegur anggota adalah Badan Kehormatan (BK) DPRD Pandeglang.
“Tadi juga saya sudah sampaikan kepada Ketua BK pak Encep Mahfud terkait ketidakhadiran anggota. Ini peran BK dan silahkan tanyakan ke BK,” ucap Gunawan usai rapat paripurna di hadapan sejumlah wartawan di lobi Gedung DPRD Pandeglang.
Dikatakannya, untuk beberapa anggota yang tidak hadir mulai dari izin sakit, urusan keluarga dan lainnya.
Contoh, seperti Ramjani Soegiri (Fraksi Golkar) yang tidak hadir karena tengah sakit dan dirawat di rumah sakit di Jogjakarta.
“Kalau yang izin ke saya, saya sampaikan di forum, termasuk izin melalui WA (WhattApp, red). Silahkan anda yang menilai (ketidakhadiran anggota, red),” pungkas Gunawan.
Dalam rapat paripurna hari ini dari 50 anggota dewan, 18 anggota tidak hadir termasuk Wakil Ketua Dewan Erin Fabiana dan Yuliana Yusuf. Dalam rapat itu dihadiri 32 anggota dengan jadwal yang molor sekitar satu jam.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi