SATUAN Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang, telah mengeluarkan 340 surat tilang manual untuk para pengendara roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran secara kasat mata.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Robby Rachman mengatakan, bahwa operasi tilang manual diberlakukan kurang lebih selama sepuluh hari.
“Dalam 10 hari melakukan tilang manual secara kasat mata, kita telah mendapatkan sebanyak 340 pengendara yang melanggar aturan baik roda dua dan roda empat, serta mobil truk besar maupun kecil,” katanya kepada Tuntas Media, Jum’at (9/6/2023).
Menurut AKP Robby, para pengendara yang terjaring razia sebagian besar pelanggarannya adalah tidak menggunakan Helm, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), menggunakan knalpot racing atau tidak standar pabrik, dan truk yang melebihi daya angkut atau Oper Dimensi Oper Load.
“Hal ini tentu sangat berbahaya, sebab mereka belum mengetahui fungsi rambu lalulintas serta sering menerobos larangan. Kalau untuk truk besar ataupun kecil, kebanyakan melebihi muatan dari yang seharusnya atau Odol,” ungkapnya.
Dia menyebut, jika sebelum melakukan tilang pihaknya telah melalui tahapan sosialisasi kepada para pengendara terkait kembalinya penerapan tilang manual.
“Kita telah melakukan kegiatan sosialisasi terhadap para pengendara, jika tilang manual akan diberlakukan kembali,” terang AKP Robby.
“Kami juga menghimbau kepada para pengendara, agar melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan dalam berkendara. Sehingga tidak terjadi peristiwa yang tidak di inginkan di jalan raya,” tutupnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep