KOMISIONER dari Komisi Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Banten, Listyaningsih dan Nikki Prafitri meminta kaum ibu di Desa Tanagara, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang memperhatikan tumbuh kembang anak sejak dari kandungan dengan cermat.
Permintaan Listiyaningsih tersebut disampaikan pada acara sosialisasi parenting yang dilaksanakan Kelompok 32 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) awal Agustus 2023 lalu.
“Mendidik, memberikan perlindungan dan memberikan hak-hak anak adalah kewajiban ibu-ibu. Pola mendidik anak zaman sekarang tentu saja berbeda dengan anak-anak zaman dahulu,” ungkap Listiyaningsih.
Pola didikan zaman sekarang, terang dia, anak sudah mendapatkan haknya semenjak dari kandungan. Memasuki usia 0 hingga tujuh tahun, orang tua harus memperlakukan anak sebagai raja.
Segala kebutuhan makan, minum dan keperluan lainnya untuk tumbuh kembang anak harus disediakan orang tua.
“Nah memasuki usia tujuh hingga 14 tahun anak mulai diberikan rabu-rambu, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, disertai dengan penjelasannya yang masuk akal,” papar dia.
Memasuki usia 14 hingga 21 tahun lanjutnya, orang tua harus menjadikan anak sebagai teman atau sahabat.
Dengan kata lain, kewajiban orang tua terhadap anak bukan lagi hanya soal memenuhi kebutuhan sandang dan pangannya, namun sudah lebih kepada bagaimana orang tua memperlakukan anak sebagai sahabat untuk menatap masa depan secara bersama-sama.
“Di usia itu orang tua bisa mengajak anak berdiskusi, dengan berbagai topik, seperti merancang masa depan anak atau memberi nasihat bagaimana cara menjadi orang tua yang baik,” pungkasnya.
Penulis : Runno Tanwir Elalby