HINGGA batas akhir pendaftaran calon peserta Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang sudah nenerima pendaftaran 20 partai politik (parpol).
Dari 20 parpol tersebut, dua di antaranya, yakni Partai Republik dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsino) diminta harus melengkapi dokumen pendaftarannya.
Kedua parpol tersebut diminta melengkapi dokumen pendaftarannya dalam waktu 1×24 jam dari batas akhir pendaftaran.
Komisioner KPU Pandeglang Ahmad Munawar mengatakan, KPU tidak lagi menerima pendaftaran parpol, kecuali sesuai dengan surat KPU RI Nomor: 585 tertanggal 16 Oktober 2017. Dalam surat tersebut dijelaskan, parpol yang sudah mendaftar kurang dari pukul 24.00 pada 16 Oktober 2017 diberi toleransi selama 1×24 jam untuk memperbaiki berkas yang belum lengkap.
“Sesuai PKPU Nomor: 11 pasal 14, KPU tidak lagi menerima pendaftaran, kecuali sesuai dengan surat nomor 585 bagi yang sudah mendaftar kurang dari pukul 24.00 dan masih dalam proses perbaikan, diberikan waktu 1×24 jam untuk memperbaiki persyaratan yang masih kurang,” terang Munawar saat menutup pendaftaran parpol di Kantor KPU Pandeglang, (17/10/2017).
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, dalam surat 585 KPU RI, parpol diberikan tambahan waktu selama satu hari untuk memperbaiki persyaratan yang belum terpenuhi.
“Berdasarkan Surat KPU RI, parpol yang masih dalam proses kelengkapan persyaratan, pada prinsipnya masih diberikan toleransi 1×24 jam dari pukul 24.00 WIB tertanggal 16 Oktober 2017,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, setelah tahap pendaftaran parpol, tahap selanjutnya yaitu penelitian administrasi pada 17 Oktober 2017 hingga 15 November 2017. Kemudian penyampaian hasil penelitian administrasi pada 16 hingga 17 November 2017.
“Selanjutnya perbaikan administrasi Parpol pada 18 November-1 Desember 2017, dan penelitian hasil perbaikan 2 hingga 11 Desember 2017,” tutupnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Agus