Oleh: Dr. Arif Nugroho, SE., M.AP*
PEMERINTAH daerah merupakan ruang paling konkret tempat negara hadir dalam kehidupan warga. Pada level inilah negara tidak lagi tampil sebagai norma abstrak dalam konstitusi, melainkan sebagai pengalaman sehari-hari yang dirasakan melalui kualitas pelayanan publik, kepastian hukum, dan tata kelola anggaran. Karena itu, kinerja pemerintahan daerah pada akhirnya menentukan bukan hanya keberhasilan kebijakan lokal, tetapi juga legitimasi negara secara keseluruhan.
Sejak awal reformasi, desentralisasi dirancang sebagai instrumen untuk memperkuat efektivitas pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa otonomi daerah berada dalam satu sistem pemerintahan nasional. Otonomi dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan, bukan untuk menciptakan fragmentasi kekuasaan yang melemahkan kapasitas negara.
Namun, lebih dari dua dekade pelaksanaannya menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang bersifat berulang. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan secara konsisten mencatat ribuan temuan setiap tahun di pemerintah daerah, dengan nilai kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara yang tidak kecil. Temuan tersebut terutama berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, serta lemahnya sistem pengendalian internal.
Yang patut dicermati bukan semata besarnya angka, melainkan konsistensi polanya. Persoalan yang sama muncul berulang kali lintas daerah dan lintas waktu. Hal ini mengindikasikan bahwa problem pemerintahan daerah bersifat struktural, bukan insidental. Gambaran ini sejalan dengan data penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menunjukkan banyaknya kepala daerah yang diproses hukum, dengan pola perkara yang relatif seragam, terutama di sektor bernilai ekonomi tinggi.
Dalam konteks tersebut, desain Pilkada langsung tidak dapat dilepaskan dari persoalan biaya politik yang sangat tinggi. Penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional 2024 memerlukan anggaran negara yang besar. Di luar itu, biaya yang ditanggung kandidat kerap jauh melampaui angka formal yang dilaporkan. Berbagai kajian pembiayaan politik menunjukkan bahwa ongkos kampanye kepala daerah dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Biaya politik yang tinggi membentuk rasionalitas kekuasaan yang problematik. Jabatan publik berpotensi dipersepsikan sebagai investasi yang harus dikembalikan selama masa jabatan. Relasi antara mahalnya biaya politik, besarnya kewenangan fiskal, dan lemahnya pengawasan menciptakan insentif struktural bagi penyalahgunaan kewenangan, tanpa harus dipahami secara kausal sederhana.
Dalam perspektif demokrasi, demokrasi tidak pernah berhenti pada prosedur pemilihan langsung. Demokrasi bekerja sebagai sistem kelembagaan yang menuntut keseimbangan antara partisipasi politik, kapasitas institusi, dan stabilitas pemerintahan. Dalam konteks kapasitas kelembagaan yang belum merata, prosedur demokrasi yang mahal justru berpotensi melahirkan distorsi kebijakan dan melemahkan tujuan awal desentralisasi.
Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah tidak selalu dilakukan secara langsung. Berbagai negara demokrasi mengembangkan model kepemimpinan lokal berbasis perwakilan dewan dengan pengawasan ketat dan disiplin fiskal yang kuat. Model-model tersebut tidak meniadakan demokrasi, melainkan menekankan efektivitas pemerintahan, akuntabilitas, dan keberlanjutan kebijakan.
Dalam konteks Indonesia sebagai negara kesatuan, penataan ulang mekanisme pemilihan kepala daerah perlu ditempatkan secara rasional dan proporsional. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap memiliki legitimasi demokratis karena dijalankan oleh lembaga perwakilan hasil pemilihan umum. Dengan prasyarat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik yang kuat, mekanisme ini berpotensi menekan biaya politik sekaligus memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Karena itu, evaluasi mekanisme Pilkada dan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah seharusnya dipahami sebagai koreksi kebijakan berbasis pengalaman empiris, bukan sebagai kemunduran demokrasi. Demokrasi lokal yang berkelanjutan tidak hanya menuntut partisipasi elektoral, tetapi juga kapasitas kelembagaan, integritas tata kelola, dan keberanian melakukan refleksi kritis.
Demokrasi yang matang bukanlah demokrasi yang membekukan desain kelembagaannya, melainkan demokrasi yang mampu menyesuaikan diri demi menjaga keberlanjutan negara dan kesejahteraan rakyat.
*Dosen Institut Kemandirian Nusantara






















