SEBANYAK 2.797 calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Pandeglang 2020 mengikuti tes tertulis yang serentak dilaksanakan di tiga lokasi berbeda oleh KPU Pandeglang, Rabu (04/03/2020).
“Yang pertama jumlah pendaftar PPS dari 35 kecamatan yang tersebar di 336 desa dan 13 kelurahan itu mencapai 2.797, yang mengikuti seleksi tulis itu yang mengikuti 2.755 calon. Jadi yang mendaftar itu jumlahnya 2.797 dan yang ikut tes tulis itu 2.755,” kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai, saat meninjau tes tulis calon anggota PPS di PKPRI Majasari.
Ia menjelaskan, kebutuhan PPS di tiap desa maupun kelurahan sebanyak tiga orang. Maka dari itu KPU Pandeglang membutuhkan 1.017 anggota PPS. Tes tertulis tersebut dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi, yakni PKPRI Majasari, Gedung PGRI Kecamatan Bojong, dan Gedung PGRI Kecamatan Sukaresmi.
“Di sini ada 12 kecamatan, di Bojong 11 dan di Sukaresmi ada 12, jadi total ada 35 kecamatan,” terangnya.
Sujai menuturkan, hasil tes tertulis nanti akan di publikasikan pada 7 Maret 2020 dan yang akan dinyatakan lulus tes tulis akan mengikuti kegiatan tes wawancara 11-13 Maret.
Dikatakannya, KPU Pandeglang akan segera mendelegasikan seleksi wawancara kepada calon PPS yang lolos tes tertulis, dengan catatan pengawasan langsung dari KPU Pandeglang.
“Untuk kegiatan tes wawancara sendiri berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 66 terkait pedoman teknis itu bisa dilegalisasi kan kepada PPK oleh KPU. Karena PPK di daerah yang melaksanakan pilkada itu sudah terbentuk dan sudah dilantik Pandeglang,” tuturnya.
Jika tes tertulis sudah selesai, Sujai mengatakan seleksi wawancara akan segera diplenokan. Selanjutnya, ia akan meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat kepada peringkat enam besar dan disusul pelantikan pada 22 Maret yang akan dilakukan secara serentak dari 339 desa dan 13 kelurahan se Kabupaten Pandeglang.
“Kami juga mengharapkan kepada masyarakat untuk bisa menyampaikan atau tanggapan dan masukan. Karena tidak menutup kemungkinan calon calon PPS ini ada yang mungkin diduga sebagai anggota atau pengurus partai politik yang masih aktif, atau bahkan mungkin ada yang mantan narapidana seperti itu,” jelasnya.
Ia berharap, PPS yang akan dilantik betul-betul PPS yang sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan di dalam PKPU Nomor: 3 Tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah PKPU Nomor: 13 Tahun 2017 dan dipertegas dalam kepengurusan lengkap KPU RI Nomor: 66.
“Tentunya penyelenggara yang akan dilantik nanti PPS tingkat desa tentunya harus menjunjung tinggi 13 prinsip sebagai penyelenggara pemilu. Jadi harus mandiri jujur profesional jadi harus berintegritas supaya dapat mewujudkan proses atau pesta demokrasi yang yang berkualitas pula,” pungkasnya.
Redaktur : A. Supriadi
Reporter : Andre Sopian