PDAM Tirta Berkah Pandeglang memutus sejumlah sambungan langganan (SL) di wilayah Cabang Labuan, Kamis (11/10/2018). Pemutusan SL dilakukan karena pelanggan tidak melakukan kewajibannya dalam pembayaran rekening air tiap bulan serta tidak adanya kesanggupan untuk membayar.
Pantauan wartawan, petugas PDAM didampingi jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pandeglang menyisir belasan rumah pelanggan yang menunggak. Pelanggan yang menunggak pembayaran mayoritas terdapat di Desa Teluk.
SL yang diputus di antaranya, Deden dengan tunggakan selama sembilan bulan, Sulaeman dengan tunggakan 11 bulan, dan Dasri dengan tunggakan tujuh bulan. Sedangan ada pula beberapa pelanggan yang langsung membayar tunggakan, mesti ada beberapa tidak sampai lunas.
Yumi (43), pelanggan PDAM Cabang Labuan yang berdomisili di Desa Teluk mengaku, suaminya yang berprofesi sebagai nelayan tidak memiliki cukup uang untuk melunasi tunggakan rekening air.
“Kadang-kadang tiga atau empat hari suami saya melaut dan hasilnya tidak seberapa,” tandasnya.
Menurutnya, jika sudah memiliki uang ia akan segera melunasi tunggakan rekening air. Sebab, ia dan keluarganya sangat membutuhkan air bersih dari PDAM, karena air di desanya kurang bagus untuk dikonsumsi.
Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Pelanggan PDAM Tirta Berkah Pandeglang, Euis Yuningsih menjelaskan, kegiatan ini berdasar pada nota kesepahaman atau MoU yang sudah ditandatangani antara PDAM Tirta Berkah dengan Kejari Pandeglang. Bahkan MoU tersebut sudah berjalan dalam 10 tahun terakhir.
“Total se-Kabupaten Pandeglang ada 87 sambungan langganan yang menunggak di atas empat bulan dan setelah dilakukan penagihan secara intensif tersisa 15 sambungan langganan. Dari 15 itu di antaranya ada satu yang dari Cabang Pandeglang, jadi kita totalnya ada 14 sambungan langganan yang ditangani,” ungkap Euis usai kegiatan.
Pihaknya bersyukur, dengan penagihan yang didampingi kejaksaan seluruhnya bisa terselesaikan, yakni adanya pelanggan yang membayar tunggakan atau juga pemutusan SL.
Setelah kegiatan ini, ia akan membuat laporan dari 87 SL yang membayar tunggakan dan diputus sambungannya. Kata dia, dalam kegiatan tersebut tidak dilakukan perjanjian dan semuanya selesai di tempat.
“Jadi mudah-mudahan bulan yang akan datang itu tidak ada lagi yang nunggak di atas empat bulan, jadi kita yang tangani itu tunggakan tiga bulan. Selanjutnya begitu, hingga kita menangani yang tunggakan hanya satu bulan,”pungkasnya.
Lebih lanjut Euis menjelaskan, bagi pelanggan yang diputus sambungannya bisa kembali dipasang dengan cacatan melunasi seluruh tunggakan berikut denda serta membayar biaya sambungan baru. Diharapkan ke depan para pelanggan bisa tertib membayar tagihan rekening air tiap bulannya untuk menghindari sanksi pemutusan sambungan atau denda keterlambatan pembayaran.
Sementara, Kasi Datun Kejari Pandeglang, Triyana Setia Putra menjelaskan, pada posisi ini pihaknya memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah, yakni PDAM Tirta Berkah Pandeglang terkait adanya tunggakan pembayaran rekening air dari pelanggan.
“Hari ini turun ke lapangan karena sebelumnya sudah dua kali kita layangkan surat undangan, namun belum ada respons dari pelanggan yang bersangkutan. Alhamdullilah ada pelanggan yang membayar dan karena ketidakmampuannya untuk sementara berdasarkan peraturan PDAM dilakukan pemutusan sambungan,” terang Triayana.
Ditanya jika ada pelanggan yang membandel, ia mengatakan, di Bidang Datun berdasarkan surat kuasa khusus dari instansi yang diwakili bisa melakukan gugatan perdataan terkait potensi uang negara yang belum dibayarkan oleh pelanggan.
Redaktur : D Sudrajat
Reporter : Ari