Disdukcapil Pandeglang Kejar Target Kepemilikan Akta Kelahiran

0
213

DALAM rangka meningkatkan pelayanan serta mempercepat pencapaian terget kepemilikan akta kelahiran, Kabupaten Pandeglang, Banten, menggelar acara Focus Group Discusion (FGD) uji coba penerapan rekayasa model inovasi pelayanan akta kelahiran, bertempat di Oproom Setda, Kamis (12/10/2017).

Program uji coba penerapan rekayasa model inovasi pelayanan akta kelahiran yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan suatu rekayasa model pelayanan akta kelahiran di daerah, rekayasa ini menggunakan pendekatan kewilayah perkotaan, perdesaan dan wilayah 3T (terpencil, terluar, tertinggal).

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, sebagai abdi negara kita dituntut harus cepat dan tepat serta memberikan kemudahan dalam segi pelayanan kepada masyarakat. Hal itu merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai pelayan masyarakat.

Irna menjelaskan, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah akan terus berupaya melakukan terobosan dan inovasi melalui sistem teknologi, agar bisa memberikan pelayanan yang cepat dan mudah kepada masyarakat.

“Dengan teknologi masyarakat dengan mudah bisa mengakses berbagai informasi terkait pelayanan, sehingga masyarakat merasa puas terlayani oleh kita, oleh karena itu saya berharap setiap OPD wajib hukumnya untuk meningkatkan pelayanan, saya tidak ingin mendengar kembali tentang banyaknya keluhan masyarakat tentang pelayanan,”beber Irna.

Kepala Disdukcapil Pandeglang, Tubagus Saprudin mengatakan, sesuai dengan target RPJMN terkait akta kelahiran ditarget 80 persen di akhir 2017, sedangkan pemerintah daerah baru bisa memenuhi capaian target tersebut sekitar 52 persen.

Oleh karena itu uji coba penerapan rekayasa model akta kelahiran ini, perlu dilakukan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Pandeglang.

Safrudin menambahkan terkait capaian target nasional, Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) akan membantu untuk mencari solusinya.

“Titik berat dari penerapan rekayasa model ini adalah kesiapan, bagaimana pemberdayaan terhadap lembaga-lembaga terkait untuk bersinergi agar capaian target tersebut dapat terealisasi,” ungkap Saprudin.

Secara garis besar bahwa uji coba penerapan rekayasa model pelayanan akta kelahiran di daerah adalah menguji desain dan mekanisme pelayanan akta kelahiran di wilayah terpencil dan terluar.

Perlu diketahui bahwa Disdukcapil telah melakukan terobosan dengan sitem pelayanan jemput bola, hal ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan kepada masyakat, sebagai contoh Disdukcapil telah melakukan perekaman langsung di Desa Cikiruhwetan, Kecamatan Cikeusik dan hampir setiap hari dengan kendaraan operasionalnya melayani kebutuhan dokumen penting bagi masyarakat tersebut di berbagai wilayah pelosok di Pandeglang.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi