Disdukcapil Pandeglang Percepat Pelayanan Dokumen Kependudukan

0
302

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang melakukan inovasi pelayanan administrasi kependudukan. Salah satu inovasi itu adalah dengan memotong waktu pelayanan penerbitan e-KTP dari sebelumnya 14 hari kerja menjadi tiga hari kerja.

“Waktu pelayanan pembuatan KTP yang awalnya 14 hari kerja dipotong menjadi tiga hari kerja. Namun juga itu disesuaikan dengan kondisi, seperti gangguan jaringan,” ujar Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Pandeglang, Tb Agus Muhidin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/02/2018) siang.

Sambil meneken dokumen kependudukan, Agus menjelaskan, inovasi pelayanan itu dilakukan sejak 1 Februari lalu.
Inovasi ini, sambung dia, tentunya untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, jika pelayanan bisa dipercepat maka kenapa harus diperlambat.

“Saya bikin terobosan untuk memperpendek waktu pelayanan dan ini tentunya untuk pelayanan masyarakat,” katanya.

Agus mengatakan, tiap hari tidak kurang 350 warga datang untuk memohon penerbitan e-KTP. Walaupun sudah memotong waktu pelayanan, pihaknya juga tetap memberlakukan prioritas pelayanan.
Prioritas pelayanan itu seperti, warga yang sakit, warga yang hamil tua dan lansia.

“Tentu pelayanan prioritas ini juga tidak sembarangan, harus dibuktikan dengan surat keterangan. Meskipun kita melakukan inovasi, itu tentunya tidak melanggar aturan,” ungkapnya.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi