TERSANGKA kasus pelecehan seksual bernama Yangto, saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pandeglang.
Yangto ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, usai dinyatakan terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada Kamis (23/2/2023).
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Muhamad Fadil mengatakan, bahwa pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Yangto selama didalam Rutan.
“Pada hari ini, kita menerima tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Pandeglang. Kita sudah melakukan pemeriksaan berkas-berkas penahanan, selain itu kita juga cek fisik dan administrasi. Kami nyatakan sah untuk yang bersangkutan, untuk kita terima sebagai tahanan titipan di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” katanya kepada Tuntas Media.
“Untuk seluruh tahanan titipan disini, tidak ada perlakuan diskriminasi atau kamar khusus. Dan itu kita pastikan ya, meskipun yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota DPRD Pandeglang atau apapun profesinya, disini semua adalah tahanan,” sambung Fadil.
Karutan menuturkan, jika selama berada di Rutan Kelas IIB Pandeglang, terdakwa Yangto harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
“Yang bersangkutan akan kita isolasi mandiri selama 14 hari kedepan di ruangan terpisah, dan dia tidak boleh ditempatkan dengan yang lain dulu. Namun setelah melakukan isolasi mandiri, kita lakukan pengenalan lingkungan paling lama 1 bulan,” ungkap Fadil.
Fadil menerangkan, bahwa terdakwa Yangto tidak bisa menerima kunjungan selama masa isolasi mandiri terkecuali kuasa hukum terdakwa.
“Selama 14 hari, terdakwa Yangto tidak bisa dibesuk oleh siapapun kecuali kuasa hukum terdakwa. Hal itu berkaitan dengan hak-hak terdakwa selaku tahanan titipan Kejaksaan. Namun setelah pengenalan lingkungan, nanti akan kita satukan dengan tahanan lainnya,” tutupnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep