PENGARSIPAN adalah sesuatu hal yang penting, khususnya bagi lingkup pemerintahan, organisasi kemasyarakatan (Ormas), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), juga perusahaan – perusahaan.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kabupaten Pandeglang, Neneng Nur’aeni, saat menyampaikan sambutan di acara Pembinaan Pengelolaan Arsip bagi BUMD, Ormas dan Perusahaan Swasta.
“Pengarsipan itu penting, salah satunya untuk kerjasama antara Pemda dan semua lembaga,” kata Neneng, Selasa (16/7/2024).
Katanya, pengelolaan kearsipan di Kabupaten Pandeglang masih perlu ditingkatkan, dan perlu dibenahi. Baik arsip statis, aktif maupun arsip vital.
“Semua arsip harus terdokumentasikan, misalnya untuk Ormas baik surat pendirian, pencatatan dan dokumen lainnya,” ujarnya.
Kata Neneng, Arsip vital diantaranya, badan hukum, AD/ART dan struktur organisasi, akta notaris, serta legalisasi keorganisasian lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Arsip DPAD Kabupaten Pandeglang, Heriyana menyatakan, Ormas, BUMD dan lembaga ilegal lainnya, kewenangannya di kepolisian dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Terkait izin – izin pendirian atau pencatatan, di dinas teknis. DPAD katanya, hanya membantu pembinaan pengarsipan/penyelamatan arsip saja.
“Arsip tidak hanya berbentuk kertas saja, melainkan foto – foto dokumentasi, surat – surat penting berbentuk digital dan lainnya, juga merupakan bentuk arsip,” ujarnya.
Dalam kesempatannya pula ia menjelaskan jenis arsip, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip (JRA), alur penyusutan arsip, serta hal- hal lain yang berkaitan dengan kearsipan.
Sementara, Ketua Umum Perkumpulan Boedak Saung, Mardiana Tirtalaksana, yang merupakan salah seorang peserta pembinaan kearsipan, menyambut baik kegiatan yang dilakukan DPAD Kabupaten Pandeglang.
“Hanya saja kedepan, perlu konsistensi dan koordinasi yang lebih massif, agar semua pihak menyadari pentingnya arsip,” imbuhnya.
Redaktur : Fauzi