ANGGOTA DPRD Kabupaten Pandeglang dari komisi I meminta kepada panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) baik ditingkat desa Cinoyong, kecamatan Caritan maupun pantia tingkat Kabupaten dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) agar bertanggungjawab soal adanya dugaan oknum calon kepala desa (Calkades) Cinoying yang menggunakan ijazah palsu diluluskan dalam verifikasi akhir balon.
Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Habibi Arafat menyatakan dari awal pihaknya sudah menekankan agar pantia baik tingkat desa, kecamatan dan Kabupaten agar melibatkan. Terutama kata dia, ia menekankan panitia kecamatan karena verifikasi akhir ada di kecamatan.
“Kan sudah jelas dalam Peraturan Bupati (Pebup)-nya harus melibatkan dinas pendidikan dan kesehatan. Nah, itu salah satunya untuk memverifikasi keabsahaan persyaratan balon. Makanya ini jelas kesalahan pantia, kalau memang oknum Calkades Cinoyong itu diindikasikan palsu dan tidak jelas,” tegas Habibi, Senin (30/10).
Maka dari itu menurut Habibi, persoalan tersebut harus ditelaah lebih lajut baik oleh panitia desa, kecamatan maupun Kabupaten. Karena kalau tidak ditelaah atau dievaluasi akan mengundang persoalan besar pada pasca Pilkades dan akan ada gugatan yang membuat kisruh nantinya.
“Palsu atau tidaknya kan ada rekomendasi, jadi rekomendasi itu dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) pendidikan, dan dari UPT itu direkomendasikan ke dinas pendidikan yang berbunyi bahwa ijazah itu asli atau tidak. Nah, sebenarnya panitia kecamatan sudah mendapatkan kesimpulan dari rekomendasi tersebut, ko bisa terjadi?. Maka dari itu semua pantia harus bertanggungjawab,” jelasnya.
Politisi partai Golkar tetap ini tetap menyalahkan pantia, karena menurutnya semua pantia sudah lengah dan kurang teliti dalam menelaah proses verifikasi administrasi para balon kades. Ia menegaskan kembali bahwa semua pantia harus mecari kebenarannya melalui dinas pendidikan yang dalam hal ini lebih tau asli atau tidaknya.
“Kan ijazah itu ada nomor induknya, makanya panitia harus kembali melakukan verifikasi ke dinas pendidikan. Nanti dari nomor induk itu akan ketahuan bodong dan tidaknya ijazah tersebut. Saya kira harus ada keputusan akhir, sebelum pelaksanaan Pilkades ini berjalan. Dalam kebijakan ini, jika benar-benar palsu pantia Kabupaten (DPMPD) berkewenangan juga membuat keputusan akhir apakah diluluskan atau tidaknya,” pungkasynya.
Sementara, Kepala DPMPD Pandeglang, Taufik Hidayat seolah angkat tangan dengan persoalan tersebut. Pasalnya kata dia, jika memang kebetulan adanya dugaan-dugaan yang seperti itu ada proses selajutnya yang akan dilakukan.
“Sehingga kami menyerahkan sepenuhnya kepada panitia ditingkat desa, kecamatan dan Kabupaten. Nah itu nanti akan kami lihat sebenarnya seperti apa. Karena kalau mereka lolos (Calkades) berati sudah diyakini oleh pantia tingkat kecamatan dan desa, bahwa calonya sudah benar,” imbuhnya.
Saat ditegaskan bisa atau tidak digugurkan oknum Calkades tersebut kata Taufik, pihaknya sejauh ini belum tahu apakah benar palsu atau tidaknya.
“Yang bisa menyatakan palsu atau tidak yaitu pantia kecamatan dan desa. Kemudian jika terjadi silang sengeta, berdasarkan yang mereka (panitia) tahu seperti apa ijazah yang sebenarnya, itu nantinya masuknya ranah hukum dan KUHP akan tetap berjalan,” katanya.
Redaktur : D Sudrajat
Reporter : Agus