SATPOL PP Kabupaten Pandeglang berkelit jika tidak mendapat instruksi penutupan waralaba yang habis izinnya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) setempat.
Dengan tidak adanya surat instruksi tersebut, Satpol PP beralasan tidak memiliki dasar untuk melakukan penutupan.
“Sampai sekarang saya belum menerima surat perintah penutupan. Kalau suratnya saya terima pasti saya segel (waralaba, red),” kata Kasatpol PP Pandeglang, Dadan Saladin saat ditemui di Hotel Sofyan Inn Altama, Selasa (31/10/2017) siang.
Bahkan pihaknya juga pernah meminta data izin waralaba yang sudah habis ke DPMPTSP Pandeglang, namun tidak pernah diberikan. Sebab bagaimana pun harus ada dasar surat untuk menutup waralaba yang habis masa izinnya.
“Dasar penutupannya apa? Kami sudah meminta data waralaba yang habis izinnya tapi tidak diberikan,” pungkas mantan Camat Cimanuk ini.
Sementara, Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ida Novaida memastikan pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pengusaha waralaba (Indomaret) yang berlokasi di Pasar Cadasari. Selain itu juga dilayangkan kepada Satpol PP mengenai instruksi surat penertiban.
“Suratnya sudah kami layangkan ke pengusaha dan Satpol PP. Sekarang wilayahnya (penertiban, red) ada di Satpol PP,” singkat Ida.
Dari data arsip surat keluar yang disampaikan DPMPTSP Pandeglang diketahui ada surat instruksi penertiban waralaba yang ditujukan ke Satpol PP. Seperti surat yang dilayangkan DPMPTSP pada 10 Juni 2014.
Surat bernomor : 503153-BPPT/VI/14 itu berisi mengenai instruksi penertiban waralaba/minimarket di Kabupaten Pandeglang.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi