Dugaan Pengrusakan Bendera Merah Putih, Ketua GMNI dan LSM Mahatidana Pandeglang Angkat Bicara

0
341

KETUA Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengatakan, dengan adanya perilaku oknum pejabat daerah yang dimana seharusnya memberikan edukasi dalam menjaga lambang negara sesuai dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,dan Lambang Negara,serta Lagu Kebangsaan. Dalam bab 1 UU nomor 24 tahun 2009 itu menjelaskan bahwa bendera merah putih, bahasa Indonesia,lambang Garuda Pancasila,dan lagu kebangsaan Indonesia raya merupakan jati diri bangsa dan negara.

“Dengan adanya keterangan saksi beredar dalam Vidio 2 menit 50 detik, bahwa ada oknum pejabat daerah Kabupaten Pandeglang yang meminta untuk menurunkan bendera merah putih lalu merobek dan dimasukan ke dalam mobil oleh oknum tersebut. Dalam hal ini DPC GMNI Pandeglang memberikan dukungan secara kelembagaan organisasi. Dan bahwa jika memang benar dengan adanya perilaku yang tidak etis yang diperlihatkan oleh oknum pejabat daerah Kabupaten Pandeglang dengan merobek bendera atau lambang Negara ini, harus diberikan Sangsi tegas. Karena dengan apapun dalilnya, perihal Lambang negara harus dijaga dengan sebaik-baiknya, dan itu sudah tertuang dalam UU no 24 tahun 2009,” tegas Apandi, Sabtu (19/3/2022).

Apandi juga memberikan dukungan penuh kepada TNI/ Polri, perihal oknum pejabat yang melecehkan lambang negara, agar segera diusut secara tuntas dan tidak pandang bulu.

“Kamipun memberikan dukungan kepada Pihak penegak hukum, untuk mengusut secara tuntas perihal ini. Karena dalam Kemerdekaan bangsa Indonesia ini dari penjajah tidak mudah, banyak pahlawan yang gugur dalam merebut kemerdekaan bangsa Indonesia. Maka dari itu, kita semua sebagai generasi bangsa harus menghormati jasa-jasa pahlawan dan harus menjaga lambang negara,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mahatidana, Encup, mengecam keras tindakan pengrusakan lambang negara bendera merah putih setelah melihat pemberitaan yang beredar dibeberapa media dan juga video kesaksian dari SDN 7 Pandeglang.

Menurut Encup, jika hal itu benar terjadi, maka seluruh warga negara Indonesia umumnya, dan khususnya warga masyarakat Kabupaten Pandeglang akan murka.

“Mengingat bendera merah putih sebagai lambang negara dan juga sebagai pusaka bangsa Indonesia, yang didapatkan dari perjuangan para pahlawan terdahulu yang mempertaruhkan nyawa mereka. Maka hendaknya kita selalu menjaganya, jangan sampai ada pengrusakan. Jika terjadi, maka saya sebagai warga negara Indonesia, akan melawannya dengan sekuat tenaga, bahkan bila perlu nyawa saya akan dipertaruhkan,” ungkapnya.

Menurutnya, terlepas atas pengrusakan bendera merah putih itu benar atau salah, Encup tetap menyayangkan jika dilakukan oleh salah seorang pejabat.

“Itu sama halnya merobek hati bangsa Indonesia dan memutus nadi bangsa. Seharusnya seorang pejabat memberikan contoh yang baik, harus bersikap idealis, juga memberikan edukasi bagi masyarakat secara benar,” terang Encup.

“Jika ini sampai terjadi, maka tidak ada kata maaf bagi pelaku. Mengingat bendera itu bagian dari sejarah yang tidak bisa dipisahkan. Bendera itu lambang negara yg tidak boleh diperlakukan seenaknya oleh siapapun,” tambahnya.

Encup berharap, perilaku tersebut tidak boleh ditiru oleh generasi penerus bangsa, karena bisa menimbulkan keresahan bagi warga negara Indonesia.

“Harapan kami, penegak hukum memproses dugaan tersebut. Karena bukan tidak mungkin, akan mengundang reaksi dari rakyat. Jangan dianggap main-main, bendera merah putih itu lambang negara. Kita semua bukan pejuang kemerdekaan, tetapi kita semua penikmat kemerdekaan. Jangan khianati kemerdekaan ini, jangan merusak bendera merah putih. Karena kita wajib merawatnya, menjaganya dalam kondisi apapun. Karena merah putih merupakan mutiara yg sangat mahal, dan harus perlu diingat, andai negara kita belum merdeka kita semua tidak akan bisa hidup tenang, tentram, dan nyaman seperti saat ini,” katanya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep