Oleh: Laurens Dami, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik

VIRALNYA kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menimbulkan gelombang opini publik yang luas di media sosial. Ironisnya, yang menjadi viral bukanlah peristiwa penamparan siswa oleh kepala sekolah, karena tidak ada video ataupun rekaman yang tersebar, melainkan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang menonaktifkan kepala sekolah tersebut.

Dalam hitungan jam, kebijakan itu memantik reaksi keras dari netizen, yang sebagian besar menganggap tindakan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tidak adil dan terlalu birokratis terhadap guru yang dianggap sedang menegakkan disiplin.

Fenomena ini menarik ditinjau dari perspektif ilmu komunikasi, khususnya dalam konteks konstruksi realitas media, framing, pola komunikasi publik, dan interaksi antara kekuasaan, media, serta masyarakat digital.

Tulisan ini mengupas bagaimana komunikasi publik Pemerintah Provinsi Banten gagal mengelola persepsi publik, bagaimana media membingkai isu tersebut, serta mengapa publik memihak kepala sekolah.

Konstruksi Realitas: Media, Moralitas, dan Persepsi Publik

Dalam teori Peter L. Berger dan Thomas Luckmann (1966), realitas sosial tidak bersifat objektif melainkan dikonstruksi melalui komunikasi. Artinya, realitas bukan semata apa yang terjadi, tetapi apa yang dipersepsikan dan diceritakan oleh media serta publik.

Pada kasus SMAN 1 Cimarga, tidak ada video kekerasan yang viral, tidak ada bukti visual yang bisa memantik emosi publik. Namun, media massa dan media sosial menarasikan isu itu dengan fokus pada “penonaktifan kepala sekolah karena menampar siswa”.

Judul berita yang menonjolkan kata menampar dan dinonaktifkan memberi kesan bahwa sang kepala sekolah bersalah, meski konteksnya adalah tindakan spontan karena siswa melanggar aturan merokok di sekolah.

Inilah contoh framing effect, yaitu proses seleksi aspek tertentu dari realitas untuk menonjolkan pesan tertentu (Entman, 1993).

Dalam banyak pemberitaan, penekanan tidak diberikan pada perilaku siswa yang merokok di sekolah, melainkan pada reaksi berlebihan kepala sekolah dan tindakan tegas gubernur. Akibatnya, realitas sosial yang terbentuk di benak publik menjadi terdistorsi, yang dianggap “pelaku” bukanlah siswa perokok, tetapi kepala sekolah yang menegakkan disiplin.

Framing Media dan “Heroisasi” Kepala Sekolah

Dalam perspektif Robert Entman (1993), framing berfungsi untuk mendefinisikan masalah, menafsirkan penyebab, membuat penilaian moral, dan merekomendasikan solusi.

Berbagai portal berita daring, menggunakan framing yang berbeda-beda:

  • Frame moralitas pendidikan: media menyoroti dilema etika antara disiplin dan kekerasan.
  • Frame birokrasi pemerintahan: menonjolkan reaksi cepat Gubernur dan Wakil Gubernur dalam menjaga citra profesional ASN.
  • Frame empati publik: mengangkat kepala sekolah sebagai figur “korban sistem” dan “pejuang moral”.
  • Framing terakhir inilah yang paling viral di media sosial. Banyak akun publik mengunggah narasi seperti “Guru dihukum karena mendidik,” atau “Negara tak berpihak pada pendidik.” Dalam komunikasi politik, ini disebut counter-framing — upaya publik membalik narasi resmi dengan sudut pandang yang lebih emosional.

Narasi ini sukses karena menyentuh frame emosional yang kuat di masyarakat, penghormatan terhadap guru dan nilai moral bahwa disiplin harus ditegakkan. Dengan demikian, publik menempatkan kepala sekolah sebagai “pahlawan moral”, sedangkan pemerintah sebagai “aktor birokratik tanpa empati”.

Spiral of Silence dan Dinamika Opini Publik

Menurut teori Spiral of Silence (Elisabeth Noelle-Neumann, 1974), individu cenderung diam jika opini pribadinya bertentangan dengan opini mayoritas. Namun, di era digital, spiral ini justru terbalik: kelompok minoritas yang lantang di media sosial dapat menciptakan ilusi mayoritas.

Dalam kasus Cimarga, mayoritas netizen menilai kebijakan penonaktifan kepala sekolah adalah bentuk ketidakadilan. Mereka yang berbeda pendapat (misalnya, yang mendukung kebijakan Gubernur) menjadi minoritas diam.

Akibatnya, ruang publik digital seperti X (Twitter), TikTok, Instagram dan Facebook dipenuhi dengan komentar bernada simpati terhadap kepala sekolah dan kemarahan terhadap pemerintah daerah.

Inilah yang disebut digital mob effect, di mana opini publik terbentuk secara impulsif tanpa verifikasi mendalam. Sumber informasi bukan lagi media profesional, tetapi postingan viral dan video pendek yang bersifat emosional.

Krisis Komunikasi Pemerintah Provinsi Banten

Krisis komunikasi publik terjadi ketika pesan pemerintah gagal menjelaskan konteks secara utuh dan tepat waktu. Dalam teori crisis communication (Coombs, 2007), respons awal terhadap isu krisis menentukan arah opini publik. Sayangnya, pernyataan resmi dari pejabat Banten justru memperkuat kesan negatif.

Alih-alih menjelaskan kronologi dan dasar hukum administratif, pernyataan publik yang keluar justru menekankan aspek “penonaktifan sementara untuk proses pemeriksaan”. Framing birokratis seperti ini terdengar “dingin” di telinga publik. Dalam konteks komunikasi publik, pesan semacam ini gagal membangun empati dan malah menimbulkan antipati.

Seharusnya, Pemerintah Provinsi Banten melakukan strategic communication approach: mengedepankan transparansi; menunjukkan empati terhadap kepala sekolah dan siswa; serta menyampaikan pesan moral tentang disiplin dan perlindungan anak secara seimbang.

Dengan demikian, kebijakan tidak akan terbaca sebagai “hukuman terhadap guru”, tetapi sebagai bagian dari prosedur profesional yang melindungi semua pihak.

Media Sosial sebagai Arena Pertarungan Makna

Fenomena ini juga menunjukkan bagaimana media sosial telah menggantikan media tradisional sebagai arena utama pembentukan opini publik. Dalam teori agenda setting (McCombs & Shaw, 1972), media menentukan “apa yang dipikirkan publik” melalui pemilihan isu. Namun, di era digital, fungsi ini beralih ke tangan pengguna media sosial.

Publik bukan lagi objek, tetapi aktor aktif yang menciptakan agenda. Mereka memviralkan hashtag seperti #SaveKepsekCimarga dan #BelaGuru. Hal ini memperlihatkan bahwa komunikasi publik pemerintah kalah cepat dan kalah emosional dibanding komunikasi horizontal antarwarga digital.

Lebih jauh, media sosial menciptakan echo chamber, ruang di mana opini seragam dipantulkan terus-menerus, memperkuat keyakinan bersama dan menekan pandangan berbeda. Di sinilah muncul fenomena bullying digital terhadap pejabat publik—dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Banten—yang menjadi sasaran empati terbalik dari publik.

Dalam komunikasi pemerintahan, etika komunikasi menuntut keseimbangan antara objektivitas administratif dan sensitivitas sosial. Namun, ketika keputusan administratif (penonaktifan kepala sekolah) tidak disertai penjelasan naratif yang kuat, publik cenderung menafsirkan sendiri.

Fenomena ini memperlihatkan krisis kepercayaan komunikasi publik, di mana masyarakat lebih mempercayai narasi informal (media sosial) dibanding narasi resmi (pemerintah). Dalam studi trust in communication (McKnight & Chervany, 2001), kepercayaan publik dibangun dari tiga faktor utama yaitu:

  • Pertama, competence – kemampuan lembaga memberi informasi yang jelas.
  • Kedua, integrity – konsistensi antara kata dan tindakan.
  • Ketiga, benevolence – niat baik dan empati terhadap pihak terdampak.

Pemerintah gagal menunjukkan benevolence communication, yakni bentuk komunikasi yang mengedepankan empati terhadap semua pihak. Karena itu, publik menilai bahwa keputusan tersebut tidak memiliki hati, sekalipun secara hukum prosedural bisa dibenarkan.

Netizen sebagai “Hakim Moral” di Ruang Digital

Ruang digital kini berfungsi sebagai tribunal sosial — tempat masyarakat mengadili kasus moral berdasarkan persepsi, bukan bukti hukum. Menurut teori moral panic (Stanley Cohen, 1972), masyarakat sering bereaksi berlebihan terhadap isu yang dianggap mengancam nilai sosial, dan media memperbesar kepanikan tersebut.

Dalam kasus Cimarga, nilai yang dianggap terancam adalah otoritas guru dan moralitas pendidikan. Karena itu, publik bereaksi seolah menegakkan keadilan moral atas nama “nasib guru di lapangan”. Padahal, konteks administratif dan hukum sering kali diabaikan.

Fenomena ini berbahaya karena menciptakan trial by social media, di mana kebenaran digantikan oleh popularitas opini. Pejabat publik menjadi sasaran hujatan, sementara fakta substantif tenggelam oleh arus emosi kolektif.

Kasus ini mencerminkan kegagalan komunikasi vertikal antara birokrasi pendidikan dan lapangan. Dalam teori organizational communication (Katz & Kahn, 1978), organisasi publik sering gagal mengirimkan pesan kebijakan dengan konteks moral yang cukup, sehingga lapisan bawah (guru) dan masyarakat menafsirkan sendiri.

Penonaktifan kepala sekolah mestinya dikomunikasikan dalam tiga tahap: pertama, internal communication: menjelaskan dasar hukum dan proses administratif. Kedua, external communication: menyampaikan narasi publik yang empatik. Ketiga, media management: mengontrol interpretasi media dengan framing yang seimbang.

Tanpa ketiga tahapan itu, kebijakan justru menimbulkan resistensi publik dan mengancam kredibilitas pejabat yang bertanggung jawab.

Dalam konteks pendidikan, komunikasi antara guru dan siswa merupakan relasi moral yang berlandaskan kasih, tanggung jawab, dan disiplin. Ketika tindakan disiplin—seperti menampar siswa yang melanggar aturan—ditafsirkan sebagai kekerasan tanpa mempertimbangkan konteks moralnya, maka nilai-nilai pendidikan kehilangan makna komunikatifnya.

Menurut Paulo Freire (1970) dalam Pedagogy of the Oppressed, pendidikan adalah dialog, bukan dominasi. Namun, disiplin tidak selalu identik dengan kekerasan; ia juga merupakan bentuk komunikasi korektif untuk menanamkan nilai. Ketika komunikasi pendidikan gagal difasilitasi oleh kebijakan publik yang memahami konteks lapangan, maka terjadi benturan antara logika moral dan logika hukum.

Kasus Cimarga memberi pelajaran penting bahwa dalam era digital narasi lebih berpengaruh daripada fakta; emosi lebih cepat menyebar daripada klarifikasi; kebijakan publik harus dikomunikasikan, bukan sekadar diumumkan.

Pemerintah perlu memahami bahwa setiap kebijakan yang menyentuh ranah moral masyarakat (seperti pendidikan dan disiplin anak) menuntut komunikasi berbasis nilai. Artinya, pesan harus disampaikan bukan hanya melalui media formal, tetapi juga dengan empati naratif: siapa yang didengar, bagaimana ia merasa, dan nilai apa yang dipertaruhkan.

Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga memperlihatkan bagaimana kekuasaan komunikasi publik kini berpindah ke tangan masyarakat. Meski tidak ada video kekerasan yang viral, publik membentuk realitas berdasarkan narasi dan emosi kolektif. Pemerintah daerah menjadi sasaran bullying digital karena gagal menjelaskan konteks kebijakan dengan empati dan kecepatan yang memadai.

Dari perspektif ilmu komunikasi, fenomena ini menunjukkan konstruksi realitas sosial dibentuk oleh framing media dan narasi publik; opini publik di media sosial dapat menggantikan otoritas formal dalam menilai kebijakan; serta pemerintah perlu mengadopsi pendekatan komunikasi krisis yang humanis dan responsif.

Dengan kata lain, masalah utama bukan pada tindakan kepala sekolah atau keputusan gubernur, melainkan pada cara komunikasi publik dikelola. Dalam era post-truth dan media digital, kebenaran tidak cukup hanya benar secara hukum, tetapi juga harus terasa adil secara sosial dan komunikatif.**

*Laurens Dami, Tinggal di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.