SATUAN Reserse Narkoba Polres Pandeglang, berhasil mengamankan dua pemuda berinisial S (25) dan RA (25). Kedua pemuda tersebut ditangkap, karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, pada hari Kamis (21/9/2023) lalu.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, melalui Kasat Narkoba, AKP Ilman Robiana mengungkapkan, bahwa tim berhasil mengamankan kedua pemuda tersebut pada hari Kamis sekitar jam 09.45 WIB.
“Mereka adalah warga Kampung Cikadongdong, Desa Waringin Jaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya, Senin (25/9/2023).
Menurutnya, dalam operasi tersebut tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu, 1 unit Timbangan Digital Merk Sen Sun.
“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 1 bungkus Plastik Bening berisikan sedotan list merah dalam jumlah banyak. Serta seperangkat alat hisap sabu atau bong, yang ditemukan di dalam tas berwarna merah maroon yang tersimpan di lemari pakaian di kamar rumah S,” terang Hilman.
Hilman menjelaskan, bahwa hasil interogasi terhadap S, mengindikasikan bahwa terdapat 5 paket Narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan di beberapa titik bersama dengan RA.
“Kemudian terhadap RA dilakukan penggeledahan di rumahnya, yang menghasilkan temuan berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Vario berwarna merah yang digunakan sebagai alat transportasi untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Tersangka S jiga mengakui, bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari saudara I yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas,” katanya.
Hilman menuturkan, jika kedua pemuda bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk kedua pelaku, akan dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Dirinya menyebut, jika tim Satresnarkoba Polres Pandeglang terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Demi terciptanya lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika, kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib,” tutup Hilman.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep