HAKIM Pengadilan Negeri Pandeglang, keluarkan surat perintah penahanan terhadap seorang ibu menyusui di Rutan Kelas II B Pandeglang.
Seorang ibu menyusui berinisial NU, direkomendasikan oleh PN Pandeglang untuk ditahan atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan seorang dokter. Padahal, NU adalah seorang ibu yang memiliki anak balita berusia 7 bulan yang tengah sakit karena mengidap kelainan jantung.
Suami terdakwa, DN mengatakan, bahwa dirinya tidak habis pikir kepada hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang sampai tega harus memenjarakan seorang ibu menyusui.
“Padahal kami sudah minta penangguhan penahanan, atas pertimbangan adanya anak berusia 7 bulan yang masih membutuhkan ASI, serta mempunyai kelainan jantung,” katanya saat dihubungi melalui telepon seluler, Jum’at (25/11/2022).
DN mengungkapkan, jika pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Karena hakim mempunyai kebijkan kewenangan melakukan penangguhan penahanan, dengan melihat posisi ibu yang sedang menyusui anak usia 7 bulan yang memiliki riwayat penyakit kelainan jantung.
“Harusnya kan ada sisi kemanusiaan dari hakim, kenapa harus ditahan. Ini kan bukan perkara pembunuhan, dan pencurian dengan pemberatan. Lalu dokumen kasusnya juga bukan memalsukan tanda tangan orang, meskipun hanya di atas namakan karena memang saat itu dokter bersangkutan tidak ada,” ungkapnya.
Ia menjelaskan tentang perkara istrinya di Pengadilan Negeri Pandeglang, sudah teregristrasi nomor 241 dengan terdakwa NU.
“Akan sidang lagi nanti tanggal 28 November. Saya pastinya akan hadir, dan berharap tidak dilakukan penahanan. Karena memang sebetulnya, masalah ini dari hasil saya berkomunikasi dengan ahli hukum, bahwa masih bisa restoratif justice,” ujar DN.
Ditempat terpisah, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Pandeglang, Ajat Sudrajat mengatakan, jika pihaknya telah mendapatkan perintah penahanan dari Pengadilan Negeri Pandeglang dengan nomor penetapan Nomor : 241/Pid.B/2022/PN Pdl tanggal 02 November 2022 dan Berita acara pelaksanaan penetapan hakim tanggal 17 November 2022.
“Atas rasa kemanusiaan, saat ini anak tidak ditahan PN cuma permohonan dari Keluarga karena pertimbangan medis atau bawaan sakit jantung sejak lahir. Jadi kebijakan Karutan, menerima permohonan keluarga dengan dasar PP 32/1999 tentang syarat dan tata cara pemberian Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” katanya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PN Pandeglang belum ada yang bisa dimintai keterangan.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep























