Jadi Tersangka, Dua Oknum Pegawai Disdukcapil Pandeglang Tidak Ngantor

0
279

SATU pekan pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Banten, dua dari 12 oknum pegawai Disdukcapil Pandeglang terjaring hingga saat ini belum kembali bekerja.

Kedua oknum berinisial MM dan IK resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Banten, akhir pekan lalu.

Kepala Disdukcapil Pandeglang, Tubagus Saprudin membantah, dua pegawainya ditetapkan tersangka oleh Polda Banten. Kata dia, keduanya hanya terindikasi melakukan pungli dan hanya wajib lapor ke kepolisian.

“10 orang sudah kembali bekerja, namun yang dua belum karena masih wajib lapor. Keduanya bukan tersangka, hanya terindikasi,” ujar Saprudin kepada Tunta Media, Senin (31/07/2017) pagi.

Ditanya soal sanksi, ia mengaku masih menunggu keputusan BKD.
sedangkan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, ia akan melakukan penataan ulang pelayanan administrasi kependudukan. Ke depan semua pelayanan harus melalui loket.

“CCTV kita itu belum ke dalam ruangan hanya lorong-lorong, makanya kemarin tidak terdeteksi. Ke depan pelayanan harus melalui loket,” ujar dia.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi