SATUAN Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, berhasil menangkap dua orang pelaku yakni OS (31) dan US (25) yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dua pelaku TPPO tersebut, beraksi di wilayah Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kasus tersebut terungkap, setelah para korban melaporkan keluhannya saat bekerja di Malaysia dengan bayaran yang tidak sesuai dan tanpa kejelasan.
“Kedua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini diamankan setelah dilaporkan oleh 8 pekerja migran Indonesia (PMI) warga Cikeusik yang hidup terlantar di Malaysia kepada keluarganya yang ada di Pandeglang,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Selasa (13/6/2023).
“Awalnya korban dijanjikan gaji sebesar Rp. 10 juta per bulan dan kontrak kerja selama 2 tahun namun kenyataannya hanya kerja 2 bulan dengan gaji dibawah Rp.10 juta, ditambah sebelum berangkat korban juga diminta uang sebesar Rp. 7 juta rupiah untuk biasa paspor, biaya konsumsi dan biaya perjalanan,” sambungnya.
Dari pengakuan para pelaku, ucap Shilton, keduanya sudah melancarkan aksinya selama 6 bulan. Dan sebanyak 18 orang korban yang sudah diberangkatkan ke Malaysia, untuk bekerja di kebun sawit.
Shilton menyebut, bahwa keberangkatan Pekerja Migran Indonesia ini dianggap ilegal karena tidak adanya pelatihan dan ligelitas kuat.
“Dari pengakuan pelaku mereka sudah 6 bulan dan 18 orang yang sudah diberangkatkan. Mereka juga tidak adanya pelatihan dan ligelitas yang tidak cukup,” terangnya.
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Pandeglang menyita satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk membawa para korban.
“Satu kendaraan kita amankan yang digunakan untuk membawa korban ke bandara, dan dokumen-dokumen yang saat ini masih kita pelajari,” jelasnya.
Selaitu kata Shilton, saat dilakukan penyelidikan pihaknya juga berhasil menggagalkan 5 orang warga yang hendak melakukan pemberangkatan ke Malaysia. Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 4 undang-undang nomor 21 tahun 2007, dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Alhamdulillah kita juga berhasil menggagalkan 5 warga yang mau berangkat, dan pelaku terancam 10 tahun penjara,” tandasnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep