JELANG Pilkada Pandeglang 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat mencatat 4.224 warga wajib KTP belum melakukan perekaman. Bahkan sebanyak 26.000 warga masih memegang surat keterangan (suket) pengganti KTP.
Sekertaris Disdukcapil Pandeglang, Agus Muhidin mengatakan, pihaknya akan terus mendorong masyarakat yang belum melakukan perekaman. Hal itu dikarenakan bukan hanya untuk kepentingan pilkada, tetapi menyangkut berbagai hal, seperti melamar pekerjaan, mendaftar BPJS, dan imigrasi.
“Yang merasa belum melakukan perekaman terkait dengan kepemilikan dokumen e-KTP untuk segera melakukan perekaman di kecamatan. Setelah melakukan perekaman itu ia sebagai langkah awal untuk mendapatkan dokumen e-KTP,” ujar Agus, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/01/2020).
Dia menyebutkan, ketersediaan blangko e-KTP saat ini masih aman. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan e-KTP, yakni sekitar 200 orang setiap harinya. “Saat ini permohonan e-KTP itu banyak, karena memang sebelumnya blangko itu terbatas. Tapi Alhamdulillah untuk saat ini dan mudah-mudahan sampai ke depan terus blanko ketersediaan di kita memadai dan tercukupi,” terangnya.
Mengenai 26.000 warga Pandeglang yang masih memegang suket, ia menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir karena kegunaan suket sama halnya dengan e-KTP. “Dokumen suket itu kegunaannya sama dengan e-KTP, bentuknya saja yang beda,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang masih memegang suket, diimbau untuk segera datang dan mengurus sendiri ke Disdukcapil Pandeglang untuk mengajukan permohonan e-KTP. “Yang memegang suket KTP segera datang dan ajukan permohonan ke Disdukcapil,” sarannya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian