SALAH seorang pengendara di bawah umur terjaring razia rutin yang digelar oleh Dinas Pehubungan Provinsi Banten dan Satlantas Polres Pandeglang di Jalan Raya Widagdo, Kecamatan Pandeglang, Rabu (29/01/2020).
Saat diberhentikan oleh petugas, adik yang diboncengi pengendara di bawah umur itu menangis. Petugas yang memberhentikan berupaya meredakan tangisan anak tersebut. Namun tangisan itu tidak kungjung berhenti hingga petugas menyuruh pengendara itu kembali ke rumahnya dan dilarang untuk melanjutkan perjalannya.
Saat ditanya oleh petugas, pengendara di bawah umur yang tidak diketui identitasnya itu merupakan warga Kampung Sabi yang akan menuju Kadubanen. Ia mengaku, suda mendapat izin dari orang tuanya untuk mengendarai sepeda motor dan melintas di jalan raya. “Mau ke Kadubanen, diizinin sama orang tua,” singkatnya.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Satlantas Polres Pandeglang, Iptu Cecep Sudrajat mengatakan, di usia pengendara yang masih di bawah umur belum waktunya untuk mengendarai sepeda motor, apalagi melintas di jalan raya yang banyak kendaraan besar melintas.
“Seharusnya belum saatnya mengendarai,” kata Iptu Cecep.
Penghentian petugas dilakukan karena pengendara di bawah umur tersebut tidak menggunakan helm dan saat diperiksa oleh petugas tidak membawa surat-surat kendaraan.
Petugas tidak menilangnya, melainkan mengingatkian dan meminta kepada pengendara di bawah umur itu untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengingatkan agar menggunakan helm untuk menjaga keselamatan.
“Kita menyuruhnya kembali lagi agar menggunakan helm dan kalau bisa tidak usah membawa kendaraan,” pungkasnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian