KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mencatat jumlah pemilih di Kabupaten Serang bertambah sebanyak 115 ribu jiwa berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). Jumlah tersebut berdasarkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau PDPB triwulan III.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, bahwa setiap triwulan maupun setiap bulan pihaknya melakukan pleno untuk PDPB yang secara kebetulan triwulan ketiga ini adalah triwulan terakhir untuk melakukan PDPB, karena di bulan Oktober KPU sudah mulai persiapan untuk pendataan data pemilih.

“Ada penambahan pemilih baru yang signifikan di Kabupaten Serang, apalagi kemarin kita mendapatkan data baru dari Kemendagri RI sekitar 115 ribu pemilih baru untuk Kabupaten Serang,”ujarnya usai Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III Tahun 2022 di Aula Tb Suwandi Setda Kabupaten Serang pada Selasa, 27 September 2022.

Untuk menindaklanjuti atas penambahan tersebut, Abidin memastikan akan memilah dari 115 ribu jiwa mana pemilih yang sudah atau belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. “Karena KTP wajib untuk pemilih baru data dari Kemendagri ini,” katanya.

Sedangkan untuk jumlah keseluruhan data pemilih Kabupaten Serang berdasarkan hasil PDPB pada akhir September sebanyak 1.165.469 pemilih, termasuk pemilih baru atau penambahan 115 ribu jiwa. Akan tetapi pada Oktober ini pihaknya akan melakukan pemilihan data dari Kemendagri RI sebanyak 115 ribu tersebut.

“Dari 115 ribu itu berapa yang sudah terdaftar di kita, berapa yang sudah perekaman KTP, berapa yang belum perekaman KTP, nanti kita bersama Disdukcapil akan mendata itu. Kenaikan kita lumayan sekitar 6 persen pemilih,” terangnya.

Atas dasar data tersebut, Abidin juga memastikan akan terus melakukan upgrade dengan melakukan pendataan di lapangan. Kemarin, sebutnya, pihaknya sudah melakukan cokcas atau pencocokan terbatas di beberapa kecamatan yang merupakan data-data padat.

“Ada beberapa orang yang kita temukan yang menggunakan nama orang dengan NIK berbeda, dan kita akan coret orang itu,” tegasnya.

Abidin menjelaskan, untuk data pemilih baru merupakan anak yang sebelumnya berusia 16 tahun yang sudah memasuki usia 17 tahun yang masuk sebagai pemilih baru dan di wajibkan untuk memiliki e-KTP.

“Nanti teman-teman Disdukcapil yang akan melakukan perekaman KTP, kemarin mereka sudah melakukan perekaman KTP di Yayasan ikhlas yang termasuk anak-anak SMK, dan Madrasah Aliyah (MA),” papar Abidin.

Turut hadir pada rakor tersebut perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Polres Serang, Polres Serang Kota, dan perwakilan partai politik (parpol).(*)

Redaktur: Rizal Fauzi

Reporter: Firoh