EMPAT tersangka kasus dugaan korupsi dana tunjangan daerah (tunda) guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang ditahan di Rutan Klas II B Pandeglang untuk 20 hari ke depan.
Keempat tersangka tersebut adalah, Abdul Aziz (Kepala Dindikbud tahun 2012-2013), Nurhasan (Sekretaris Dindikbud dari tahun 2012-2016), Rika Yusilawati (Bendahara Pengeluaran Pembantu Dindikbud tahun 2012-2013), dan Ila Nuriawati (staf Dindikbud tahun 2012-2014).
Saat konfrensi pers, Kajari Pandeglang, Nina Kartini menyatakan, keempat tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Selasa sore lalu. Penahanan dilakukan setelah diterbitkannya berita acara pemeriksaan (BAP) penelitian tersangka dan BAP pemeriksaan barang bukti.
“Kami lakukan penahanan karena meyakini keempat tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang kuat. Maka mereka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pandeglang,” terang Nina, Rabu (11/04/2018).
Ia menyebutkan, ada tiga alasan dilakukan penahanan keempat tersangka. Ketiga alasan tersebut adalah, kekhawatiran saat perkara itu dilimpahkan ke persidangan para tersangka sulit dihadirkan, kemudian khawatir melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
“Kemarin (Selasa, red) kami sudah melakukan penahanan, dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana tunjangan daerah. Lalu kami menerbitkan BAP penyelidikan tersangka dan BAP pemeriksaan barang bukti,” ucapnya.
Ditanya soal kemungkinan penetapan tersangka baru, Nina mengaku, belum bisa memastikan hal tersebut dan masih terus fokus mengungkap kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 11,9 miliar.
Pihaknya juga belum dapat memastikan menyangkut adanya keterlibatan dari instansi lain meski kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.
“Kami masih mempelajari, kalau dari tersangka empat ini membuka nama baru yang bisa jadi alat bukti, tentu akan kami akan tingkatkan kasusnya. Yang jelas kami tidak akan berhenti sampai di sini dalam mendalami kasus tunda. Jika mereka memberi petunjuk dalam kesaksian, akan kami tindaklanjuti,” tutup Nina.
Redaktur : Dendi
Reporter : Ari