Pandeglang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang telah membagikan 250 sertipikat elektronik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Mekarwangi Kecamatan Saketi, Kamis 24 Oktober 2024.
Program ini bertujuan mempercepat legalisasi kepemilikan tanah masyarakat dan mendukung peningkatan kesejahteraan warga, sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M kepada ratusan warga dari beberapa desa.
Dalam sambutannya, Arinaldi menyampaikan bahwa program PTSL ini sangat penting untuk memberi kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki jaminan kepemilikan yang sah sehingga tidak lagi ada sengketa tanah. Ini juga membuka peluang akses permodalan karena sertifikat tanah bisa dijadikan agunan,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang.
Ia mengatakan, Program PTSL sendiri merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat untuk mewujudkan pendaftaran tanah secara lengkap dan menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia hingga 2025.
“Dengan diterbitkannya sertifikat ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah serta terhindar dari sengketa yang berlarut-larut,” katanya.
Sementara, Salah satu penerima sertifikat, Enok mengungkapkan rasa syukur dan harapan agar sertifikat tersebut bisa memberikan manfaat, terutama untuk pengembangan usaha kecil yang ia kelola.
Sementara itu, Kades Mekarwangi Kecamatan Saketi, Ikbaludin mengatakan, di desanya menargetkan sebanyak 700 bidang tanah untuk didaftarkan ke PTSL.
“Untuk target 700 bidang tanah, sementara untuk tahap 1 baru 250 bidang, dari program PTSL,” katanya.