KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, mulai memasang Alat Peraga Kampanye (APK) empat Pasangan Calon (Paslon) yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Langkah ini, merupakan upaya meningkatkan pemahaman sekaligus partisipasi masyarakat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tanggal 27 Nopember mendatang.
Anggota KPU Kabupaten Pandeglang, Falahudin menyatakan, bahwa saat ini APK sudah mulai dipasang oleh pihak KPU dibeberapa titik yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
“Hari ini, kita melaksanakan pemasangan APK dari seluruh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Dalam kegiatan pemasangan ini, kita didampingi oleh seluruh Tim penghubung dari Paslon, Bawaslu, Kesbangpol, Kepolisian, Satpol-PP dan juga Panwascam,” katanya, Kamis (24/10/2024).
“Untuk lokasinya, ada di 5 Kecamatan, mulai dari Kecamatan Karang Tanjung, Jiput, Pagelaran, Cibaliung, dan Kecamatan Picung,” sambung Falah.
Falah menyebut, jika jumlah APK sudah disampaikan kepada masing-masing Liaison Officer (LO) Paslon, dan tidak dibagikan karena pemasangannya di fasilitasi oleh pihak KPU
“APK yang kita pasang itu berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul,” terangnya.
Ia menegaskan, bahwa KPU Pandeglang telah memberikan himbauan kepada seluruh Tim Paslon untuk memasang APK sesuai dengan ketentuan dan lokasi yang telah ditetapkan.
“Tentunya kami menerima informasi dari masyarakat maupun dari Bawaslu, dan tugas kita memberikan pemberitahuan kepada Tim Paslon agar dalam kampanye atau pemasangan APK sesuai dengan regulasi dan juga sesuai dengan titik lokasi yang kami buat,” tutup Falah.
Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep