Kasus Cabul Oknum DPRD Pandeglang, Kajari : Jangan Sampai Ada Kesan Dilempar Atau Di Bulak Balik

0
154

KEJAKSAAN Negeri Pandeglang saat ini tengah menangani perkara yang menimpa salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai NasDem bernama Yangto.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Oktavianne.

“Salah satu perkara yang sedang kita tangani yaitu terkait kasus yang menimpa salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, yang telah dinyatakan tersangka oleh pihak penyidik dari Kepolisian Resort Pandeglang berinisial Y,” kata Helena kepada Tuntas Media, Selasa (7/2/2023).

Helena Menerangkan, jika pihaknya saat ini telah mendapatkan petunjuk. Namun, kata dia, petunjuk tersebut harus disempurnakan.

“Petunjuk sudah kita dapatkan, tapi memang masih perlu lagi disempurnakan. Kita berharap, ini bisa segera diselesaikan karena nanti jangan kesannya dilempar atau bolak balik padahal tidak,” terangnya.

Ia berharap, jika Kejaksaan telah mendapatkan perintah dari Jaksa Agung agar Kejaksaan Negeri Pandeglang tajam keatas humanis kebawah.

“Kita inginnya ini jelas, karena memang sudah perintah dari Jaksa Agung harus memberikan tajam keatas humanis kebawah. Ini yang kita terapkan, sehingga unsur-unsur tersebut bisa kita buktikan di persidangan,” kata Helena.

Helena menyebut, bahwa perkara pencabulan atau kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak, bisa membuktikan dengan 1 alat bukti saja.

“Kalau untuk masalah berkas itu konsumsi penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Jadi yang kita terangkan disini bahwa petunjuk sudah ada, dan untuk perkara pencabulan ataupun tindak pidana yang berlaku bagi perempuan dan anak terutama kekerasan seksual hanya cukup satu alat bukti. Namun yang kita dapatkan baru petunjuk, dan ini yang harus dilengkapi lagi oleh penyidik dan kita harapkan bisa segera dilengkapi,” jelasnya.

“Setelah berkas lengkap, P21, kemudian masuk ke tahap dua seperti penyerahan barang bukti dan juga tersangka. Kita lihat nanti seperti apa dan kita pastikan dulu P21, kalau sudah baru kita akan jelaskan kapan akan terjadi tahap dua nya,” sambung Helena.

Helena memaparkan, bahwa berkas yang dilimpahkan oleh penyidik dari Polres Pandeglang harus segera dilengkapi. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Pandeglang masih menunggu berkas tersebut lengkap.

“Kalau untuk target waktu, tergantung dari kepolisian. Karena kalau untuk berkas perkara dinyatakan P21 atau tidak, kan memang harus kelengkapan dulu dari kepolisian. Sedangkan di KUHP mengatur bahwa Kejaksaan wajib memberikan perkembangan dan lain sebagainya kepada polisi. Namun polisi tidak ada jangka waktu, misalnya dalam waktu 7 hari tidak ada kabar, itu langsung P21. Itu yang kita hindari, makanya kita harus profesional,” ujarnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep