KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pandeglang mengagendakan memeriksa 35 pengusaha terkait kasus dugaan korupsi Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan Tertinggal atau P3T.
Pemeriksaan itu untuk melengkapi materi penyelidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp 16 miliar.
“Pekan ini kami mengagendakan memeriksa 35 pengusaha dan hingga hari ini sudah tujuh pengusaha yang memenuhi panggilan,” terang Kajari Pandeglang, Nina Kartini kepada Tuntas Media, Selasa (20/03/2018) siang.
Kata dia, pemeriksaan terhadap pengusaha dimulai dari Senin lalu dan ada beberapa pengusaha yang tidak memenuhi panggilan.
“Ada pengusaha yang menghibahkan pekerjaan, ada menghibahkan dengan kemudian diberikan pekerjaan pada tahun 2017 atau konpensasi atas pekerjaan yang tidak dibayar,” jelas Nina seraya menegaskan, kasus ini akan terus didalami hingga tuntas.
Redaktur : Dendi
Reporter : A Supriadi