KEJAKSAAN Negeri Pandeglang, mengawal penggunaan Dana Tidak Terduga (DTT) senilai Rp.6,3 miliar oleh Pemkab Pandeglang. Dana Tidak Terduga senilai Rp6,3 miliar digunakan untuk pengendalian inflasi pasca kenaikan BBM di Kabupaten Pandeglang. Adapun Dana Tidak Terduga Rp.6,3 miliar tersebut, akan dialokasikan dari APBD Perubahan tahun 2022.
Asisten (II) Daerah Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Pandeglang, Kurnia Satriawan membenarkan, bahwa dari Kejaksaan Negeri Pandeglang memberikan pendampingan belanja DTT.
“Dari Kejaksaan dalam rangka implementasi kegiatan-kegiatan pengendalian dampak inflasi daerah. Karena kan pemerintah daerah di APBD Perubahan 2022 itu kan mengalokasikan dana Rp6,3 miliar untuk penanganan dampak inflasi daerah pasca kenaikan BBM,” terang Kurnia kepada Tuntas Media, Selasa (27/9/2022).
Menurutnya, pengalokasian anggaran berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022, tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi tahun Anggaran 2022. Bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
“Dianggarkan 2 persen yang bersumber dari APBD. Dan dalam rangka efektifitas pelaksanaan kegiatan itu, Alhamdulilah dilaksanakan kegiatan pendampingan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang,” katanya.
Kurnia menyebut, bahwa pendampingan dilakukan pada delapan OPD sebagai pelaksana kegiatan. Di mana ada empat kegiatan utama dilaksanakan OPD, pertama itu bantuan sosial, penciptaan lapangan pekerjaan, subsidi sektor transportasi dan perlindungan sosial lainnya.
“Nah kita menganggarkan tuh dari dua persen tadi itu di delapan OPD. Yaitu di Dinas Sosial, Kemudian ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, DPUPR, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Diskoperindag, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan,” terangnya
Ke 8 OPD itu, kata dia, nantinya melaksanakan berbagai kegiatan lebih mengarah kepada empat kegiatan utama yaitu bantuan sosial, kedua menciptakan lapangan kerja, subsidi untuk transportasi dan yang ke empat itu untuk kegiatan perlindungan sosial lainnya.
“Besaran anggaran Rp6,3 miliar. Nanti di APBD perubahan,” ungkapnya.
Pengalokasian APBD Perubahan, diagendakan baru akan ketuk palunya pada hari Rabu akan datang. Setelah itu barulah nanti dibuatkan simultan kaitan jumlah dan kriteria penerima menjadi sasaran penerima bantuan.
“Agar batuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Alhamdulilah ada pendampingan dari Kejari, kita mengucapkan terima kasih. Kejaksaan Negeri telah banyak membantu dengan memberikan pendampingan. Tujuan utamanya untuk pengendalian inflasi sesuai Peraturan Kementerian Keuangan,” ucap Kurnia.
“Kita berharap, pelaksanaan bisa berjalan tepat dan sesuai ketentuan peraturan berlaku,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octaviane membenarkan jika Kejari Pandeglang turut memberikan pendampingan dalam penggunaan atau belanja Dana Tidak Terduga.
“Kita sudah melakukan rapat koordinasi pada Tanggal 26 September 2022 kemarin, yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Pandeglang terkait belanja Dana Tidak Terduga. Hal itu kami lakukan, dalam rangka
Pengendalian Inflasi di Daerah Kabupaten Pandeglang,” singkatnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep