POSKO Pengaduan Perempuan dan Anak (PPPA) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, kembali menerima permohonan konsultasi, pada Jum’at (24/3/2023).
Berdasarkan informasi, permohonan konsultasi yang diterima PPPA Kejari Pandeglang ini terkait kasus pemerkosaan yang dialami salah seorang perempuan berinisial EA (15), yang merupakan warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octavianne membenarkan, jika adanya aduan atau konsultasi terkait kasus pemerkosaan yang menima EA (15) tersebut.
“Betul, hari ini kami kembali menerima konsultasi dari korban yang mengalami tindak kejahatan pemerkosaan,” kata Helena.
Menurut Helena, saat konsultasi itu korban yang berinisial EA (15) menceritakan kepada PPPA Kejari Pandeglang tentang kronologis peristiwa terjadinya pemerkosaan yang dialaminya tersebut.
Kemudian setelah menceritakan EA didampingi keluarganya meminta bantuan dan masukan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk mengawal kasus tersebut.
“Jadi korban itu menceritakan apa yang terjadi, sehingga meminta bantuan langkah apa kedepan yang harus dilakukan. Korban merupakan anak dibawah umur, dan korban EA (15) ini disabilitas, tuna rungu dan tuna wicara,” ungkapnya.
Helena menjelaskan, Posko Pengaduan Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Pandeglang merupakan implementasi dari Pedoman Kejaksaan nomor 1 Tahun 2021, tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Beleid itu menjadi terobosan dalam mengatasi kekosongan hukum implementasi UU nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT).
“Sesuai dengan perintah Jaksa Agung RI ditindaklanjuti Kejati Banten yang kemudian dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri yaitu, memberikan optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban dan saksi dalam penanganan perkara pidana. Dengan ruang lingkup penanganan pidana yang melibatkan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum pada tahap penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Menurut Helena, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Pandeglang aktif dan proaktif menangani masalah-masalah yang dihadapi perempuan dan anak, khususnya di Kabupaten Pandeglang.
“Posko Pengaduan Perempuan dan Anak Pandeglang, memberikan konsultasi permasalahan hukum termasuk untuk sekadar mencari informasi, curhat, pengaduan, diskusi, ataupun masukan lain terkait langkah hukum,” ujarnya.
Helena menyampaikan, pihaknya mengaku akan proaktif mengawasi dan mengamati insiden yang terjadi di masyarakat terkait perempuan dan anak.
“Walaupun tidak ada pelaporan atau pengaduan dari korban, posko akan semaksimal mungkin menindaklanjuti pengaduan ataupun laporan dari masyarakat tentang perilaku kekerasan kepada perempuan atau anak,” imbuhnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep