Keluarga Korban Rudapaksa di Kecamatan Banjar Minta Polisi Amankan Pelaku

0
275

KELUARGA korban dugaan tindak pidana pencabulan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Ru alias Uc (20 tahunan), yang berprofesi sebagai sopir angkot di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, meminta Kepolisian segera mengusut kasusnya dengan mengamankan pelaku yang saat ini masih berkeliaran.

Atas kejadian itu, keluarga korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Pandeglang dengan nomor: STPL/273/IX/2022/Satreskrim pada 11 September lalu.

Ayah korban, Janari (bukan nama sebenarnya), saat ditemui Tuntas Media, Selasa (20/9) siang di kediamannya di Desa Cibodas, mengatakan ingin segera kasus ini segera selesai. Selain karena pelaku masih belum ditangkap oleh polisi dan juga kondisi psikis anaknya yang masih duduk di bangku SMP itu belum kunjung stabil.

“Anak saya sering marah dan nangis, apalagi kalau ditanya terkait peristiwa itu (rudapaksa, red),” ujar Janari, didampingi istri dan sejumlah tamu dari Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), dan Kecamatan Banjar.

Dia menjelaskan, anaknya dengan pelaku sebelumnya tidak saling mengenal secara langsung. Sepengetahuannya, perkenalan anaknya dengan pelaku hanya via ponsel dan Facebook.

“Ketemunya anak saya dengan pelaku itu kan pertama kali melalui saudaranya N yang akan mengambil baju. Namun ngambil baju tidak jadi, terus naik angkot jurusan Kadugedong. Kemudian N pinjam hape anak saya untuk menelpon mantannya dan ketemuan di tempat main STD di Kuranten, abis itu pulang dianterin ke Bareno dan naik angkot jurusan Barat yang disopiri oleh pelaku,” pungkasnya.

Setelah peristiwa tragis yang menimpa anak perempuannya pada Jumat 9 September lalu, ia berharap ada upaya penyelesaian yang baik dari keluarga pelaku. Akhirnya Senin 13 September lalu pada pukul 13.00 WIB dilakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Dalam mediasi itu turut hadir Kepala Desa Citalahab, M Hambali dan Kades Cibodas, pihak keluarga korban, dan warga.

“Setelah kejadian kita kan pengennya damai dan yang minta damai dari keluarga pelaku. Saya mah kan gimana baiknya aja dan baiknya itu kan kekeluargaan dan saya menerima mediasi itu. Berhubung tadinya saya kedesak, kekeluargaan-kekeluargaan apa, pelakunya juga gak ada, pelakunya juga gak ada. Saya kan gak tahu, cuma saya kedesak, ya gimana ini keluarga pelaku,” terang dia.

Setelah upaya mediasi dibahas panjang lebar, Janari lantas meminta uang damai Rp 100 juta kepada keluarga korban yang saat itu diwakili oleh Kades Citalahab, M. Hambali.

“Saya kan ingin tahu, gimana angkanya? Ya sudah gituin (minta Rp 100 juta, red). Terus kata Pak Lurah (M. Hambali, red) boro-boro segitu, uang Rp 5 juta juga tahu punya atau enggak,” ujar Janari, menirukan perbincangannya dengan Kades M. Hambali.

Kemudian, setelah dirinya menyampaikan permintaan uang damai Rp 100 juta, mediasi berakhir dengan kesepakatan isi dari mediasi akan disampaikan Kades M. Hambali kepada keluarga keluarga pelaku yang merupakan warga di Desa Citalahab.

Berdasarkan informasi, jika keluarga korban sempat menerima intimidasi dari Kades Citalahab, M. Hambali agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Jika keluarga korban tidak bisa menerima mediasi itu maka diancam akan menanggung sendiri risikonya.

Terpisah, Kades Citalahab, M. Hambali mengakui, dirinya ikut dalam upaya mediasi kedua belah pihak. Dirinya mencoba mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi, namun tidak dengan melakukan intervensi maupun intimidasi terutama kepada keluarga korban.

“Awalnya saya itu mencoba meredam gejolak di tengah masyarakat. Karena RT di kampungnya Bn (ayah pelaku Ru alias Uc, red) ditonjok (jotos, red) oleh RT di Desa Cibodas berinisial Ma (keluarga korban, red). Karena ada informasi warga saya akan menyerang Desa Cibodas, saya mediasi sekalian juga memediasi masalah pencabulan,” ujar Hambali, saat ditemui di kediamannya di Desa Citalahab.

Dirinya memastikan tidak pernah mengintimidasi terhadap keluarga korban agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan ia meminta menghadirkan pihak yang menyebut dirinya mengintimidasi keluarga korban.

“Kalau saya sih masalah ini mau diselesaikan secara kekeluargaan silakan, mau secara hukum silakan. Yang terpenting adalah masalah ini bisa selesai dan tidak ada masalah di kemudian hari. Ini juga warga saya mengancam mau nyerang warga Desa Cibodas, saya tahan karena itu tidak akan menyelesaikan masalah,” tandas Hambali.

Mengenai hasil mediasi, kata dia, sudah disepakati uang damai yang akan diberikan oleh keluarga pelaku kepada keluarga korban Rp 10 juta yang dibayarkan pada 2 Oktober 2022. Menurut dia, permintaan uang damai Rp 100 juta oleh keluarga korban dinilai sangat besar dan keluarga pelaku tidak memiliki kemampuan sebesar itu.

“Saya tahu bagaimana kehidupan RT Bn, honor RT saja dibayarnya tiga bulan sekali, mana bisa bayar Rp 100 juta. Itu juga yang Rp 10 gak tau nanti dapat dari mana?,” tutupnya.

Sementara, Kanit PPA Polres Pandeglang, IPDA Akbar mengatakan, jika pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Selain itu, kata dia, saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku rudapaksa di Kecamatan Banjar.

“Seharusnya pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 kemarin pemeriksaan korban, namun korban melayangkan surat untuk pengunduran hari pemeriksaan menjadi hari Kamis besok. Kalau untuk tersangka sendiri sedang kami kejar, karena kami sudah menurunkan anggota ke lapangan. Hal tersebut kami lakukan, agar tersangka tidak kabur keluar kota,” singkatnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep