Ketua Bawaslu Banten: Berpatok Pada Aturan Menjadi Kunci Sukses Pelaksanaan Pilkada

0
97

KETUA Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Didih M Sudi menyakini bahwa ketegasan dari penyelenggara jika berpatok pada aturan yang berlaku merupakan kunci sukses dalam pelaksanaan tahapan pemilihan. Hal tersebut dikatakannya saat peresmian Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pandeglang, Kamis (12/03/2020).

Menurutnya, banyak pelanggaran ataupun satu perkara yang masuk yang berlarut-larut bermula dari tidak tegasnya penyelenggara pemilu, oleh karena itu dirinya menegaskan bahwa ketegasan penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan aturan berlaku, merupakan kunci sukses dalam pelaksanaan tahapan.

“Saya masih berkeyakinan bahwa ketegasan dari penyelenggara pemilu bahwa aturan yang berlaku merupakan kunci sukses dalam pelaksanaan tahapan,” kata Didih, usai peresmian Kantor Gakkumdu.

Ia menegaskan kepada pihak penyelenggara Pilkada untuk tegas dalam melakukan pelaksanaan tahapan pemilu. Jika bersalah dalam proses harus dinyatakan bersalah, dan jika tidak bersalah maka harus dinyatakan tidak bersalah.

“Demikian kalau ada yang dinamika di Pandeglang ini terkait perkara yang pilkada itu harus diproses diperlukan sesuai dengan yang ada, harus tegas seperti itu,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan kepada pihak yang mengikuti Pilkada 2020 untuk mentaati peraturan, dan berkompetisi dalam pilkada tersebut dengan baik sesuai peraturan yang berlaku. Ia menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), dan kepala desa, yang masuk dalam undang-undang bahwa ASN dan kepala desa harus netral.

Jika terjadi ketidak netralan, hal tersebut merupakan bagian dari proses yang harus di selesaikan oleh Bawaslu secara hukum.

“Saya selalu menyampaikan, kalau kepada para pihak ini taatilah peraturan, taatilah berkompetisi lah dalam pilkada ini dengan baik, dan dengan sesuai peraturan yang ada. Kalau ada ketidak netralan itu bagian dari proses yang harus kita selesaikan secara hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi menyikapi pelanggaran yang ada, Bawaslu Pandeglang bekerja sesuai dengan tugas pengawasan tahapan Pilkada 2020. Apapun yang dilakukan oleh masyarakat ataupun yang ditemukan oleh pengawas terkait dugaan pelanggaran pihaknya akan tindaklanjuti.

“Seperti yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten, bahwa tidak ada temuan yang tidak diselesaikan, artinya harus diselesaikan. Sebab, ketika dugaan itu tidak ditindaklanjut maka itu artinya pengawas telah melanggar kode etik,” pungkasnya.

Redaktur : A. Supriadi
Reporter : Andre Sopian