Kisah Cinta Mahasiswi Cantik di Pandeglang Berakhir Tragis

0
960

PELAKU pembunuhan mahasiswi asal Kampung Saruni, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang akhirnya ditangkap polisi.

Polisi mengungkapkan, jika motif pembunuhan adalah persoalan asmara atau cinta segitiga antara korban dan pelaku serta satu orang teman pria korban.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, melalui Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, bahwa tersangka RA (21) Warga Kampung Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, menjalin hubungan asmara dengan LS (22).

“Kami saat ini telah berhasil mengamankan pelaku pembunuhan seorang mahasiswi. Terkait motif terjadinya kasus ini, tersangka sakit hati karena telah diputuskan cintanya dan cemburu terhadap korban karena sudah memiliki kekasih lagi,” ungkapnya kepada Tuntas Media, Kamis (9/2/2023).

Dirinya menuturkan, untuk kronologi bermula ketika pelaku dalam perjalanan pulang usai menyetrum ikan di kali Balapunah, lalu berpapasan dengan korban lalu berjalan beriringan kearah Stadion Badak.

“Pada saat diperjalanan, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban yang kemudian korban dicekik dari belakang dan dibekap. Setelah itu, korban dibawa ke dekat tebing lalu dihabisi nyawanya dengan menggunakan kloset bekas,” terang Shilton.

Shilton menyebut, jika saat ini korban masih berada di RSUD Berkah Pandeglang untuk dilakukan autopsi.

“Korban saat ini, berada di Rumah Sakit Umum Daerah Pandeglang untuk dilakukan autopsi. Dan terdapat luka dileher akibat terkena benturan dari kloset yang ada di TKP,” katanya.

Dirinya menerangkan, bahwa Satreskrim Polres Pandeglang telah berhasil menyita sejumlah barang bukti milik korban dan barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh korban.

“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan, motor beat, laptop, tas, dan juga dompet milik korban serta closet bekas yang digunakan pelaku untuk membunuh korban,” ucap Shilton.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Karena itu bukan pembunuhan berencana, namun pembunuhan biasa. Kemungkinan bisa berubah, karena masih kita lakukan pendalaman,” ujarnya.

Sementara, pelaku pembunuhan berinisial RA mengatakan, bahwa kejadian tersebut berawal dari sakit hati karena korban telah memutuskan cintanya dan memiliki kekasih lain.

“Sakit hati pa, karena telah dibohongi dan dikhianati oleh korban. Saya telah berpacaran selama 5 tahun, namun dia memutuskan cinta dan telah memiliki kekasih lagi. Saya reflek melakukan pembunuhan, karena korban tidak mau mengakui telah memiliki kekasih,” singkatnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep